PALEMBANG, Cipta News – Angka yang mencengangkan terungkap dari penanganan perkara dugaan korupsi kredit bank pemerintah di Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berhasil menyelamatkan uang negara dengan nilai fantastis mencapai Rp616,5 miliar, dari kasus pemberian fasilitas pinjaman kepada PT BSS dan PT SAL.
Dana ratusan miliar rupiah tersebut merupakan hasil penyitaan dan penitipan pengembalian kerugian negara oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp506,15 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang diduga kuat terkait langsung dengan praktik korupsi kredit bank pemerintah.

Tak berhenti di situ, pada 7 Januari 2026, Kejati Sumsel kembali menerima penitipan dana pengembalian kerugian negara senilai Rp110,37 miliar. Dana tersebut diserahkan melalui Direktur PT BSS berinisial VI bersama penasihat hukum tersangka WS.
“Total keuangan negara yang berhasil diselamatkan hingga saat ini mencapai Rp616.526.339.349,” ungkap Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana , SH, MH.
Lebih mengejutkan lagi, estimasi total kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Artinya, masih terbuka peluang penelusuran aset dan pengembalian dana dalam jumlah lebih besar.
Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Sari, SH, MH menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya menitikberatkan pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga berfokus pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara secara maksimal.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilainya yang sangat besar dan melibatkan fasilitas kredit dari bank milik pemerintah. Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan.(*/SPAN)






