MITRA, Cipta News – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) mengambil langkah tegas dalam menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Ratatotok. Upaya preventif dilakukan dengan memasang baliho berisi imbauan dan larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di akses masuk kawasan tersebut.
Dikutip dari akun Facebook resmi Polres Mitra, Selasa (23/12/2025), Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup serta meminimalisir potensi konflik sosial yang dapat timbul akibat aktivitas pertambangan ilegal.
“Pertambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga ancaman terhadap kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja,” ujar Kapolres.
AKBP Handoko juga mengingatkan para pelaku pertambangan ilegal mengenai konsekuensi hukum yang dapat dikenakan apabila tetap melanjutkan aktivitas tersebut. Menurutnya, penegakan hukum akan dilakukan apabila imbauan yang disampaikan tidak diindahkan.
Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Ratatotok selama ini diketahui telah menyebabkan kerusakan hutan dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Polres Minahasa Tenggara memilih pendekatan persuasif sebagai langkah awal guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif pertambangan ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk patuh terhadap norma hukum dan nilai-nilai sosial yang berlaku. Jangan melakukan pertambangan tanpa izin, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal,” tambah Kapolres.
Melalui pemasangan baliho imbauan ini, Polres Minahasa Tenggara berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dapat terus meningkat, sekaligus mencegah terjadinya kembali konflik sosial di wilayah tersebut.(*/SPAN)






