Kejati Sulut Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Proyek Miliaran di Unsrat, Uang Rp2 Miliar Dikembalikan Tersangka

Kajati Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE saat memberikan keterangan pers (ist)

MANADO, CiptaNews.id – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali membuahkan hasil dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di daerah. Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp2.054.020.453,60 (Dua Miliar Lima Puluh Empat Juta Dua Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah Koma Enam Puluh Sen) dari salah satu tersangka kasus penyimpangan proyek Islamic Development Bank (ISDB) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Proyek yang berlangsung pada tahun anggaran 2014–2019 itu merupakan bagian dari program pembangunan fasilitas pendidikan menggunakan dana pinjaman luar negeri (LOAN) dari ISDB. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan kuat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.

Bacaan Lainnya
Kajati Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE saat memberikan keterangan pers (ist)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE mengungkapkan bahwa pengembalian dana ini menjadi langkah penting dalam proses penyidikan.

“Dana tersebut berasal dari salah satu tersangka dalam perkara proyek ISDB Unsrat,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Ia menambahkan, dana yang disita itu nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi proyek ISDB Unsrat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai proyeknya yang besar dan melibatkan dana internasional. Kejati Sulut memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut secara profesional dan transparan.

“Langkah pengembalian dana ini menunjukkan keseriusan penyidik dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, SH, menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan akan disita dan dititipkan di rekening penitipan kejaksaan untuk dijadikan barang bukti.

“Adapun uang tersebut berasal dari salah satu tersangka, namun identitasnya belum dapat kami uraikan,” kata Bolitobi.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *