Jaksa Gadungan Ditangkap! Oknum PNS Way Kanan Diduga Tipu Pejabat Pemda OKI, Kini Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Tersangka BA dan EF saat dibawa petugas (ist)

PALEMBANG, CiptaNews.id – Aksi nekat seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menyamar sebagai Jaksa Kejaksaan Agung RI, akhirnya terbongkar. Pelaku berinisial BA bersama rekannya EF kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) OKI.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, setelah tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menciduk kedua pelaku di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, pada Senin (06/10/2025) siang.

Bacaan Lainnya
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, saat memberikan keterangan pers (ist)

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Tim Penyidik menemukan bukti kuat untuk menetapkan BA dan EF sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan penyamaran sebagai Jaksa,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Selasa (07/10/2025).

Terungkap, BA merupakan PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan pangkat Golongan III/D, bukan Jaksa seperti yang ia akui. Bersama rekannya EF, warga sipil, BA memanfaatkan seragam dan atribut layaknya pejabat Kejaksaan diduga untuk menakuti dan memeras sejumlah pejabat Pemda OKI dengan janji bisa membantu menyelesaikan perkara korupsi yang tengah ditangani aparat hukum.

Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui:

  • Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 atas nama BA, dan
  • Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 atas nama EF.

Mereka kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 hingga 26 Oktober 2025.

Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kejati Sumsel menegaskan, tidak akan mentolerir siapa pun yang mencemarkan nama institusi Kejaksaan. Vanny menegaskan, masyarakat harus berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai Jaksa atau petugas Kejaksaan tanpa surat tugas resmi.

“Kami tegaskan, setiap kegiatan Kejaksaan dilakukan oleh pejabat resmi dan memiliki dasar hukum yang sah. Jangan mudah percaya pada siapa pun yang mengaku Jaksa, apalagi meminta uang dengan alasan bisa menyelesaikan perkara,” tegas Vanny.

Penyidik Kejati Sumsel hingga kini telah memeriksa lima orang saksi, termasuk beberapa pejabat yang diduga menjadi korban. Penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik aksi “Jaksa Gadungan” ini.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik agar tidak mudah terpengaruh oleh oknum yang memanfaatkan simbol hukum untuk kepentingan pribadi.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *