Pemdes Tateli Dua Gelar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Dokumentasi foto bersama Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (ist)

MINAHASA, Cipta News – Pemerintah Desa Tateli Dua menggelar kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Selasa (27/05/2025), bertempat di Graha Harmagedon, Desa Tateli Satu. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen pemerintah desa dalam memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan secara transparan, tepat sasaran, serta bebas dari penyimpangan.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Camat Mandolang, Reyly Yurike Pinasang, S.E. Dalam sambutannya, Camat menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga pengawasan agar pengelolaan Dana Desa dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya
Tampak Hukum Tua Desa Tateli Satu Tony Pusung, S.Pd., (kiri) bersama Pj. Hukum Tua Desa Tateli Dua Pfiffner K. Parengkuan, S.H (ist)

“Dana Desa bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi merupakan harapan masyarakat untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Reyly Yurike Pinasang.

Dari unsur kepolisian, hadir Iptu Wiyono, S.H., M.H. dan Aiptu Leonard Mananoma, S.H. yang mewakili Kapolres Manado. Keduanya memaparkan materi terkait aspek pengawasan hukum dalam penggunaan Dana Desa, serta mengingatkan aparatur desa agar tidak melakukan penyimpangan.

“Jangan main-main dengan dana rakyat. Satu kesalahan saja dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius,” ujar Iptu Wiyono dalam pemaparannya.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Minahasa, Suhendro G. K., S.H., M.H. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program serta ketepatan administrasi dan pelaporan agar aparat desa tidak terjerat persoalan hukum akibat kelalaian.

Usai istirahat siang, Drs. Arthur Palilingan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, menyampaikan materi terkait peran strategis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

“Dana untuk BUMDes tidak boleh dikurangi atau ditahan. Salurkan sesuai hasil Musrenbang Desa dan biarkan BUMDes bekerja secara mandiri untuk menghasilkan keuntungan demi kemajuan desa,” tegas Arthur Palilingan.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh, antara lain Camat Mandolang Reyly Yurike Pinasang, S.E., Kasi Intel Kejari Minahasa Suhendro G. K., S.H., M.H., perwakilan Kapolres Manado Iptu Wiyono, S.H., M.H. dan Aiptu Leonard Mananoma, S.H., Kepala Dinas PMD Minahasa Drs. Arthur Palilingan, Hukum Tua Desa Tateli Satu Tony Pusung, S.Pd., Hukum Tua Desa Kalasey Satu Lelly Tonggari, serta Pj. Hukum Tua Desa Tateli Dua Pfiffner K. Parengkuan, S.H., M.Si., bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.

Dalam penutup kegiatan, Pj. Hukum Tua Desa Tateli Dua, Pfiffner K. Parengkuan, S.H., M.Si., menyampaikan harapannya agar seluruh elemen desa dapat berperan aktif dalam mengawasi serta mendukung pemanfaatan Dana Desa.

“Kami berharap Dana Desa Tahun Anggaran 2025 benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan menjadi alat perubahan nyata bagi pembangunan desa,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara bersama antara Pemerintah Desa Tateli Dua dan Pemerintah Desa Tateli Satu. (BL/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *