MANADO, ciptanews.id- Sebanyak 44 (empat puluh empat) orang saksi diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Pembiayaan Kerjasama antara Universitas Sam Ratulangi Manado dengan pihak 3 pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Universitas Sam Ratulangi sejak tahun 2015-2024.
Pernyataan ini disampaikan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sulut, Hartono, SH MH melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Lega Bolitobi, SH kepada wartawan, Rabu (23/04/2025) sore.

Selanjutnya, Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Lega Bolitobi, SH juga menerangkan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara ke auditor.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Rektorat Unsrat dan kantor LPPM Unsrat pada hari Jumat (14/03/2025).
Dan dari penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 WITA dan diperoleh berbagai dokumen serta barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus tersbut yang disimpan dalam 8 (delapan) box kontainer besar dan 1 (satu) koper.
(SPAN)






