Buntut Wartawan Dipanggil, Organisasi Pers PJS Sulut Sambangi Polres Minut

Caption ki-ka: Ketua DPD PJS Sulut Butje Lengkong, Sekretaris Steven Pande-Iroot serta Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu I Kadek Agung Uliana, S.H, M.A.P, (ciptanews.id)

MINUT, ciptanews.id – Slogan PJS Rumah Kita ternyata benar-benar terbukti, hal ini dapat dilihat ketika sejumlah wartawan yang tergabung dalam wadah organisasi pers PJS (Pro Jurnalismedia Siber) Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara mendatangi Polres Minahasa Utara, Rabu (16/04/2025) pagi.

Adapun maksud dan kedatangan para pengurus dan anggota Pro Jurnalismedia Siber (PJS) adalah mempertanyakan alasan dari pihak Kepolisian Polres Minahasa Utara melakukan pemanggilan wartawan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan terlapor salah satu pimpinan LSM anti kokorupsi.

Bacaan Lainnya
Caption ki-ka: Sekretaris Steven Pande-Iroot, Ketua DPD PJS Sulut Butje Lengkong, Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu I Kadek Agung Uliana, S.H, M.A.P, serta Bendahara Wisje Maramis (ciptanews.id)

Pada kesempatan tersebut, sekitar 20 orang wartawan yang tergabung dalam organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber disambut dan diterima dengan baik oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu I Kadek Agung Uliana, S.H, M.A.P, Rabu (16/04/2025) sore hari, usai mengikuti Rakernis dengan Kapolri secara virtual.

“Selamat datang kepada teman-teman awak media yang telah hadir di tempat ini, mungkin ada yang perlu disampaikan kepada kami?, “ucap Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu I Kadek Agung Uliana, S.H, M.A.P dengan ramah.

Pengurus DPD PJS Sulawesi Utara foto bersama Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu I Kadek Agung Uliana, S.H, M.A.P (ciptanews.id)

Menerima penyambutan tersebut, Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara Butje Lengkong  didampingi Sekretaris Steven Pande-Iroot menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan, yaitu selain sebagai silaturahmi yaitu mempertanyakan adanya pemanggilan wartawan sebagai saksi karena karya jurnalistiknya oleh pihak Kepolisian Polres Minut karena terkait dengan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik.

Butje Lengkong juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang sudah memberi ruang untuk berbincang-bincang, serta menanyakan jika seseorang berada dalam payung Hukum Undang-Undang lex specialis, dan jika dia melakukan kesalahan, jadi hukum mana yang akan di terapkan,  sontak KBO Reskrim Polres Minut menjawab bahwa ada norma hukum, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Lebih lanjut Butje bertanya apakah rekan wartawan yang di panggil nantinya akan menjadi tersangka?, langsung di tepis Kasat Reskrim Polres Minut bahwa itu tidak pernah terjadi. Yang dilaporkan LSM Rako, kalau wartawan kan hanya dimintai keterangan, bukan saksi, pasti semua aman.

Selanjutnya Sekretaris DPD PJS Sulut Steven Pande-Iroot, juga mengungkapkan pertanyaannya bahwa jika semua karya jurnalis yang di publikasi lalu ada yang keberatan, maka semua wartawan akan menjadi saksi jika sudah seperti ini.

Pada kesempatan itu, Steven Pande-iroot juga menjadikan berita terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM yang saat ini ditangani oleh Polda Sulut sebagai perbandingan, dapat dipastikan seluruh wartawan yang memuat berita tersebut akan menjadi saksi jikalau ada pihak yang keberatan.

Hal serupa yang disampaikan Bendahara DPD PJS Sulut Wisje Maramis, bahwa permasalahan karya jurnalis harus di selesaikan dengan hak jawab.

” Kita kan wartawan punya payung hukum khusus,” ucap Wisje Maramis.

Menanggapi hal ini, KBO Reskrim Polres Minut Ipda Melky Pontoh, menyebut bahwa dirinya sudah 24 tahun di Reskrim dan baru ini ada yang komplen wartawan publis berita.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu I Kadek Agung Uliana, S.H, M.A.P, menyatakan wartawan belum dimintai keterangan sebagai saksi, dan dalam hal interogasi, pihak Kepolisian dapat menanyakan hal itu.

“Jadi, secara faktual yang terjadi belum ada pemangilan sebagai saksi. Wartawan kan cuma dipanggil dimintai keterangan, bukan saksi,” terang Kasat Reskrim Polres Minut saat berbincang-bincang diruang kerjanya, dan di kerumunan puluhan wartawan.

Ketua DPD PJS Sulawesi Utara Butje Lengkong lewat menyampaikan bahwa jika hukum yang bersifat khusus (lex specialis) Mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis), “maka wartawan yang dimintai ketetangan terkait karya jurnslis harus di terapkan dengan UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers yaitu Undang-Undang yang bersifat khusus.

” Jadi diberi hak jawab saja kan, “tegas Butje sembari menyebut kami akan pantau terus kasus ini, dan kami akan mendukung tugas Polri, sebagaimana peran pers adalah pilar keempat dalam UUD 1945.(***)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *