Soal Sengketa Tanah Adat, Majelis Rakyat Papua Barat Daya Siap Menerima Aduan Warga

Ehut Kalaibin, Majelis Rakyat Papua (MRP) Barat Daya (Merlyn/ciptanews.id)

KAB SORONG, ciptanews.id- Sejumlah kasus sengketa lahan yang berada di Provinsi Papua Barat Daya, menjadi masalah yang begitu serius di kalangan masyarakat, ibaratnya persoalan ini seakan sudah menjadi penyakit menahun, yang mana seringkali membuat warga menjadi kesal, bahkan seringkali berurusan dengan hukum, baik itu perdata maupun pidana.

Banyak masyarakat adat di Provinsi tersebut mengeluh adanya ketidak setaraan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pengelola, seperti Tambang Migas, Batubara, Nikel, Kelapa Sawit, maupun sejumlah perusahaan raksasa Galian C, seperti Akam, Davico, Dan PII yang saat ini sedang beroprasi di Kelurahan Saoka, Kota Sorong.

Bacaan Lainnya

Menanggapi keluhan itu, salahsatu dari sekian anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Barat Daya Ehut Kalaibin, Selasa (15/04/2025) ketika ditemui wartawan menegaskan bahwa jika ada ketidakpuasan masyarakat adat dalam mendapatkan Hak sebagai wargan negara yang harus diperhatikan kesejahteraan oleh setiap Perusahaan yang ada, maka tindakan yang harus di ambil adalah melakukan aksi pemalangan terhadap perusahaan yang bersangkutan.

” Ya, Saya sebagai anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya mengajak seluruh komponen masyarakat, terlebih khusus masyarakat Papua yang memiliki lahan Adat dan digarap oleh sejumlah Perusahaan yang sudah beroperasi mengambil hasil bumi, dan jika kedapatan ketidakpuasan dalam pembagian hasil, tolong membawa aspirasi tersebut kepada Majelis Rakyat Papua PBD, sehingga persoalan kesejahteraan masyarakat bisa disikapi,” ucap Ehut Kalaibin, anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Barat Daya.

Anggota MRP dapil Kabupaten Sorong tersebut nengakui, bahwa selama ini pihaknya belum menerima aduan dari masyarakat Papua yang memiliki persoalan sengketa lahan, bahkan keluhan tentang kesejahteraan masyarakat Adat yang memiliki ikatan dengan Perusahaan yang Mengelola tanah Adat mereka.

Ehut Kalaibin juga menerangkan jika ada keluhan dari masyarakat pemilik Hak Ulayat, jangan segan – segan berkunjung ke Kantor MRP PBD, sehingga pihaknya bisa bekerja serta melayani masyarakat sesuai fungsi dan tugas MRP yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang.

” Sekali lagi kami tegaskan, jika ada kedapatan perusahaan yang tergolong bandel dan nakal, serta tidak nemperhatikan kesejahteraan masyarakat pemilik tanah Adat, maka jalan yang harus ditempuh adalah pemalangan, jangan cuma pemilik perusahaan yang kenyang, Pemilik lahan Adat kelaparan di atas tanahnya sendiri,” ucap Ehut Kalaibin.

” Kami juga meminta Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, haruslah melihat keluhan masyarakat sebagai sebuah persoalan primer, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa terwujud, bukan cuma itu saja, kami sempat baca di beberapa media ada perusahaan yang tergolong nakal dengan tidak memperhatikan AMDAL, dan debu Yang bertaburan,” ucapnya.

“Nah, ini kan sangat meresahkan, anda kantong terisi full, nasyarakat sakit hati menerima limbah, dampak dari pencemaran lingkungan, ujung-ujungnya bandel dan tidak bisa berikan solusi,” tutup anggota MRP Itu seakan Menyentil Sejumlah Perusahaan Yang Ada.(***/Merlyn)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *