90 Hari Laporan Dugaan Korupsi PUPRD Sulut, INAKOR Surati Plt Kajati Minta Kepastian Penanganan

Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) INAKOR, Rolly Wenas (ciptanews.id)

MANADO, CiptaNews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) kembali menyurati Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) untuk meminta kepastian penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Utara.

Surat tindak lanjut tersebut disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejati Sulut pada Senin (26/10/2026), setelah 90 hari kalender sejak laporan awal INAKOR diterima pada 28 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut INAKOR, hingga surat tindak lanjut disampaikan, pihaknya belum menerima pemberitahuan tertulis mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Surat itu telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulut dan dibubuhi cap penerimaan sebagai bukti administrasi.

Ketua DPW LSM INAKOR Sulawesi Utara sekaligus Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) INAKOR, Rolly Wenas, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasinya dalam mengawal laporan masyarakat melalui mekanisme hukum.

“Sudah 90 hari laporan kami diterima. Sampai hari ini kami belum mendapatkan pemberitahuan perkembangan secara resmi maupun undangan klarifikasi. Karena itu, kami kembali menyurati pimpinan Kejati Sulut untuk meminta kepastian penanganannya,” ujar Wenas.

Laporan Berbasis Dokumen Pemeriksaan BPK

Laporan awal INAKOR bernomor 025-105/LP/Ext/DPWSULUT/LSM-INAKOR/VII/2026 berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada sejumlah pekerjaan infrastruktur jalan dan jaringan di lingkungan Dinas PUPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

Dalam laporan tersebut, INAKOR menyertakan salinan dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara sebagai bahan pendukung pengaduan.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah pengendalian mutu pada delapan paket pekerjaan jalan, dengan nilai permasalahan menurut dokumen pemeriksaan BPK sebesar Rp3.413.963.951,80.

Selain itu, terdapat temuan kekurangan volume pada pekerjaan Pembangunan Tanggul Sungai Ranoyapo WS Poigar Ranoyapo, dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp174.328.832,62.

Dokumen pemeriksaan juga memuat persoalan teknis pada pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Modayag–Molobog, termasuk hasil pengujian mutu beton yang disebut berada di bawah mutu rencana.

INAKOR menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa temuan pemeriksaan BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada proses hukum, pemeriksaan lebih lanjut, serta alat bukti yang sah.

INAKOR Tegaskan Tidak Bermaksud Mengintervensi

Wenas menjelaskan, surat tindak lanjut yang disampaikan kepada pimpinan Kejati Sulut bertujuan meminta informasi mengenai status administrasi laporan, bidang yang menangani, serta tahapan penanganan yang dapat diinformasikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak menyimpulkan bahwa laporan ini tidak diproses. Bisa saja sudah ada langkah internal yang belum kami ketahui. Namun, sebagai pelapor, kami berkepentingan memperoleh informasi resmi mengenai perkembangannya,” jelas Wenas.

Ia menegaskan, INAKOR menghormati kewenangan dan independensi kejaksaan dalam menjalankan proses penegakan hukum.

Namun, menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan pengaduan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

INAKOR juga meminta agar penanganan laporan dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel, serta terhindar dari konflik kepentingan maupun intervensi pihak mana pun.

Kaitkan Pengawasan dengan Asta Cita Pemberantasan Korupsi

Wenas menyebut langkah tersebut sebagai bentuk dukungan masyarakat sipil terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Komitmen pemberantasan korupsi dalam Asta Cita harus didukung dengan pengawasan yang bertanggung jawab. INAKOR memilih menempuh jalur hukum, menyampaikan laporan berbasis dokumen, dan mengawal prosesnya secara terbuka tanpa mencampuri kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia berharap Kejati Sulut dapat memberikan penjelasan tertulis mengenai perkembangan laporan dugaan penyimpangan proyek infrastruktur tersebut.

“Kami menghormati independensi Kejaksaan dan asas praduga tak bersalah. Harapan kami sederhana, laporan masyarakat yang telah diterima secara resmi memperoleh penanganan sesuai prosedur dan ada kepastian informasi yang dapat disampaikan kepada pelapor,” pungkas Wenas.

Hingga surat tindak lanjut disampaikan pada 26 Oktober 2026, INAKOR menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkembangan laporan yang diajukan pada 28 Juli 2026.(*/span)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *