MINAHASA, CiptaNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang mengenai pemberian jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkab menegaskan bahwa seluruh pemenuhan hak ASN, termasuk PPPK, dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, Johnny Tendean AP, MAP, menjelaskan bahwa pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tahapan pelaksanaan yang harus mengikuti ketentuan hukum, kesiapan administrasi, serta kemampuan penganggaran daerah.
Menurut Tendean, informasi mengenai jaminan sosial PPPK perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan ASN maupun masyarakat.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tendean, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, hak PPPK meliputi penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, serta hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Tendean menegaskan bahwa Pemkab Minahasa memiliki komitmen untuk memenuhi hak-hak ASN, termasuk perlindungan sosial. Namun, implementasinya dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan proses administrasi, kesiapan anggaran, serta koordinasi dengan instansi terkait.
“Pemenuhan hak ASN, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan sosial, merupakan komitmen pemerintah. Pelaksanaannya tetap mengikuti tahapan implementasi, kesiapan administrasi, penganggaran, serta proses koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa tahapan pelaksanaan kebijakan di setiap pemerintah daerah dapat berbeda, menyesuaikan kondisi dan proses administrasi masing-masing.
Terkait perlindungan ASN melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Tendean menegaskan bahwa kedua program tersebut telah diatur dalam regulasi sebagai bentuk perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugas.
Selain itu, Pemkab Minahasa saat ini tengah memproses kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save.
Program tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan tambahan bagi ASN, termasuk PPPK, melalui manfaat Taspen Life dan Taspen Group Personal Accident (GPA).
“Program ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah dalam aspek perlindungan sekaligus perencanaan keuangan jangka panjang bagi ASN, khususnya PPPK, yang memiliki karakteristik pengaturan hak kepegawaian berbeda dengan PNS, termasuk terkait manfaat Tabungan Hari Tua (THT),” jelas mantan Kabag Prokopim Minahasa itu.
Tendean menegaskan, Pemkab Minahasa akan terus menyempurnakan tata kelola manajemen ASN, termasuk dalam aspek perlindungan sosial, dengan mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, kemampuan keuangan daerah, serta keberlanjutan program.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa berkomitmen memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemkab Minahasa juga mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan tersebut secara komprehensif dan objektif, sehingga ruang dialog dan penyempurnaan kebijakan dapat terus dilakukan demi meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan seluruh ASN, khususnya PPPK. (*/steven)






