Penggeledahan Terkait Jampidsus Jadi Ujian Asta Cita Prabowo, Inakor Desa Polri Beri Penjelasan, Rakyat Tunggu Hukum Tanpa Tebang Pilih

Gambar ilustrasi

MANADO, CiptaNews.id – LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) menilai penggeledahan pada lokasi yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Organisasi antikorupsi tersebut menegaskan, publik kini menunggu pembuktian bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas, menyatakan peristiwa tersebut bukan sekadar rangkaian proses penyidikan, melainkan momentum yang akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sekaligus implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat supremasi hukum dan pemberantasan korupsi.

Bacaan Lainnya
Ketua LSM Inakor Sulut, Rolly Wenas (Steven/ciptanews.id)

“Rakyat sedang mengawasi. Rakyat ingin melihat bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Rolly Wenas dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (09907/2026).

Menurut INAKOR, meningkatnya pengungkapan berbagai perkara korupsi berskala besar telah membangun optimisme publik bahwa negara serius membersihkan praktik korupsi yang selama ini menggerogoti keuangan negara. Namun, kepercayaan itu harus dijaga melalui proses hukum yang profesional, independen, objektif, dan transparan.

Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, lanjutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar dilindungi dari praktik korupsi.

“Di saat rakyat berjuang memenuhi kebutuhan hidup, tidak boleh ada satu rupiah pun uang negara yang hilang akibat korupsi. Seluruh dugaan penyimpangan harus diusut secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi,” ujarnya.

INAKOR juga mendesak kepolisian memberikan informasi perkembangan penyidikan secara berkala agar tidak memunculkan spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Apabila penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sah, INAKOR meminta seluruh barang bukti yang diperoleh diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, ditelusuri keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik, serta ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang cukup.

Meski demikian, INAKOR mengingatkan seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap orang, kata Rolly, berhak memperoleh perlindungan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih jauh, INAKOR berharap setiap aset hasil tindak pidana korupsi yang nantinya dirampas berdasarkan putusan pengadilan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

“Keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya diukur dari banyaknya tersangka yang diproses, tetapi juga dari besarnya aset negara yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada rakyat,” katanya.

Menurut INAKOR, dana hasil pemulihan aset seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan UMKM, serta perlindungan bagi petani dan nelayan.

“Koruptor mengambil hak rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang berhasil dipulihkan negara harus kembali kepada rakyat. Harapan masyarakat sederhana, tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum, siapa pun dia dan apa pun jabatannya,” pungkas Rolly Wenas.

INAKOR menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang adil, transparan, profesional, dan bebas dari praktik tebang pilih, dengan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.(span)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *