PALEMBANG, CiptaNews.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Jumat (27/03/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi, dan dari hasil pemeriksaan disimpulkan adanya keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Maka kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ucap Wakajati Sumatera Selatan, Anton Delianto, SH, MH.
Adapun delapan tersangka yang ditetapkan yakni:
- KW, Kepala Divisi Agribisnis kantor pusat periode 2010–2014
- SL, Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015
- WH, Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017
- IJ, Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013
- LS, Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2016
- AC, Group Head Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2008–2014
- KA, Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012
- TP, Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 115 saksi guna mendalami kasus tersebut.
Modus Operandi
Kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika PT BSS melalui Direktur berinisial WS mengajukan kredit investasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp760,8 miliar. Selanjutnya pada 2013, PT SAL yang juga dikelola pihak yang sama kembali mengajukan kredit investasi sebesar Rp677 miliar.
Dalam prosesnya, pengajuan kredit dilakukan melalui Divisi Agribisnis kantor pusat bank pemerintah. Namun, tim analisis kredit diduga melakukan penyimpangan dengan memasukkan data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit.
Akibatnya, persetujuan kredit tetap diberikan meski tidak memenuhi syarat kelayakan, termasuk terkait agunan, pencairan dana plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan.
Tak hanya itu, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja, dengan rincian:
- PT SAL sebesar Rp862,25 miliar
- PT BSS sebesar Rp900,66 miliar
Saat ini, seluruh fasilitas kredit tersebut tercatat dalam kolektabilitas 5 atau kategori macet.
Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 juncto Pasal 18, serta sejumlah pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat serta menghitung kerugian negara secara pasti.
“Kami akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ujarnya.(span)






