PALEMBANG, CiptaNews.id – Terdakwa melalui kuasa hukumnya menitipkan uang sebesar Rp750.000.000 sebagai pembayaran kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah Pasar Cinde.
Penitipan uang tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026, terkait perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum.
Kerja sama tersebut menyangkut pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, untuk periode tahun 2016-2018.

Dalam perkara ini, total kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp137.722.947.614,40 (Rp137,7 miliar). Nilai tersebut berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum menyampaikan bahwa uang titipan sebesar Rp750 juta tersebut akan ditempatkan dalam rekening penampungan milik .

“Uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750.000.000 akan ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Kamis (19/2/2026).
Penempatan dana di rekening penampungan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Uang yang dititipkan belum dapat diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara secara final sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cinde ini menjadi perhatian publik, mengingat nilai kerugian negara yang cukup besar serta menyangkut aset strategis milik pemerintah daerah di pusat Kota Palembang.
Pihak kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*/Steven)






