LSM INAKOR Soroti Keterlambatan Proyek Jalan Dumoga–Pinonobatuan II Senilai Rp13 Miliar

Ketua LSM Inakor Sulut, Rolly Wenas (Steven/ciptanews.id)

MANADO, CiptaNews — Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) menyoroti keterlambatan pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Dumoga–Pinonobatuan II yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp13,08 miliar (± Rp13 miliar) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan 35 hari kalender dan tanggal kontrak 27 November 2025.

Bacaan Lainnya
Ketua LSM Inakor Sulut, Rolly Wenas saat diwawancara wartawan, Selasa (10/02/2026) (Steven/ciptanews.id)

Namun demikian, hasil pemantauan lapangan yang dilakukan LSM INAKOR pada awal Februari 2026 menunjukkan bahwa proyek tersebut belum rampung dan masih dalam tahap pengerjaan. Di sejumlah titik, badan jalan masih berupa lapisan agregat, sementara pengaspalan belum dilakukan secara menyeluruh, sebagaimana terdokumentasi dalam foto-foto lapangan.

Ketua LSM INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan indikasi kuat adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat dinormalisasi.

“Proyek jalan nasional dengan anggaran belasan miliar rupiah dan durasi kerja hanya 35 hari seharusnya selesai tepat waktu. Fakta di lapangan pada awal Februari menunjukkan pekerjaan masih berjalan. Ini menjadi indikasi serius lemahnya perencanaan dan pengawasan,” tegas Rolly.

INAKOR menilai keterlambatan tersebut berdampak langsung pada asas manfaat bagi masyarakat, mengingat pengguna jalan belum dapat menikmati hasil pekerjaan secara optimal dan tepat waktu, sementara anggaran negara telah dicairkan.

“Uang negara sudah dikeluarkan, tetapi manfaatnya belum dirasakan masyarakat. Infrastruktur dibangun untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar mengejar serapan anggaran dan laporan administrasi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, INAKOR menegaskan bahwa tanggung jawab atas keterlambatan proyek tidak hanya berada pada kontraktor pelaksana, tetapi juga melibatkan satuan kerja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat teknis terkait, serta konsultan pengawas, yang memiliki peran strategis dalam perencanaan, pengendalian waktu, dan pengawasan mutu pekerjaan.

LSM INAKOR mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh dan transparan, termasuk penelusuran penyebab keterlambatan serta penerapan konsekuensi administratif sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat sipil, INAKOR menyatakan telah dan akan terus menempuh jalur pengawasan resmi, di antaranya dengan menyampaikan laporan dan permohonan evaluasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, mendorong pemeriksaan aspek kepatuhan serta realisasi fisik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta penilaian dugaan maladministrasi pelayanan publik oleh Ombudsman RI.

“Kami tidak menuduh adanya tindak pidana. Yang kami soroti adalah fakta keterlambatan, kepatuhan terhadap kontrak, serta hak masyarakat atas manfaat infrastruktur. Semua pihak harus bertanggung jawab,” pungkas Rolly Wenas.

LSM INAKOR menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan independen berbasis data lapangan, guna memastikan setiap proyek infrastruktur yang dibiayai APBN dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Adapun sesuai papan proyek tersebut diketahui penyedia jasa adalah CV Yulia Dewi Utari, konsultan supervisi PT Laras Sembada, PT Fendel Structure Enginering (KSO) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 13.087.600.000 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan waktu pelaksanaan 35 hari kerja. (Steven)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *