MINAHASA, CiptaNews.id —
Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) menyoroti adanya indikasi keterlambatan pelaksanaan sejumlah proyek Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2025 yang berada dalam lingkup kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara.
Ketua INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan bahwa proyek IJD TA 2025 bukanlah proyek biasa, melainkan program strategis nasional yang bersumber langsung dari Instruksi Presiden dengan mandat utama mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah melalui pendanaan APBN.

“Karena bersumber dari Instruksi Presiden, maka proyek Inpres Jalan Daerah Tahun Anggaran 2025 wajib dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Keterlambatan tanpa dasar yang sah merupakan bentuk penyimpangan terhadap tujuan Inpres,” tegas Rolly Wenas, Selasa (10/02/2026).
Menurut INAKOR, keterlambatan pelaksanaan proyek IJD TA 2025 tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan teknis di lapangan. Lebih dari itu, kondisi tersebut dinilai sebagai indikator awal potensi masalah tata kelola, mulai dari tahap perencanaan, proses pemilihan penyedia jasa, hingga pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
INAKOR menekankan sejumlah poin penting terkait pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut. Pertama, Instruksi Presiden bersifat perintah langsung, sehingga pelaksanaan proyek IJD TA 2025 wajib mematuhi prinsip percepatan sebagaimana amanat Inpres.
Kedua, keterlambatan proyek berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam penggunaan keuangan negara. Ketiga, aparat pelaksana proyek, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BPJN Sulawesi Utara, wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait penyebab keterlambatan serta langkah korektif yang telah dan akan diambil.
Keempat, INAKOR mengingatkan bahwa apabila keterlambatan proyek disertai dengan pembayaran yang tidak sebanding dengan progres fisik, tidak diterapkannya denda keterlambatan, atau adanya rekayasa administrasi, maka kondisi tersebut patut diduga sebagai pelanggaran serius.
Atas kondisi tersebut, INAKOR secara tegas menyampaikan sejumlah desakan. INAKOR mendesak BPJN Sulawesi Utara untuk membuka secara transparan data progres riil seluruh proyek IJD Tahun Anggaran 2025 kepada publik.
Selain itu, INAKOR meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit kinerja dan audit kepatuhan terhadap seluruh proyek IJD TA 2025 yang mengalami keterlambatan.
INAKOR juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap keterlambatan proyek strategis nasional berpotensi menimbulkan maladministrasi serta membuka ruang terjadinya kerugian keuangan negara.
“Proyek yang lahir dari Instruksi Presiden tidak boleh dikelola secara biasa-biasa saja. Inpres Jalan Daerah Tahun Anggaran 2025 harus menjadi contoh tata kelola yang taat aturan dan transparan, bukan sebaliknya,” pungkas Ketua INAKOR, Rolly Wenas.(Steven)






