Breaking News, Kejati Sulut Tahan Mantan Rektor Unsrat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rp2,2 Miliar

Ketiga tersangka ditahan penyidik Kejati Sulut (penkum)

MANADO, CiptaNews.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar.

Tiga tersangka yang ditahan masing-masing adalah EJK, mantan Rektor Unsrat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); JRT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Ir. S, General Manager PT AK (Persero) sebagai pihak pelaksana proyek.

Bacaan Lainnya

Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado selama 20 hari, terhitung sejak 17 Oktober 2025, untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempersulit penyelesaian perkara,”
ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Lega Bolitobi, S.H., Sabtu (18/10/2025).

Kasus ini terkait dengan penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan tiga gedung fakultas baru di Unsrat Manado, yaitu satu Gedung Fakultas Hukum dan dua Gedung Fakultas Teknik, yang dibiayai melalui Pinjaman Luar Negeri (Loan) dari Islamic Development Bank (IDB) dan APBN tahun anggaran 2014–2019.

Hasil audit keuangan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2.227.342.804,60 akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Selain tiga tersangka yang telah ditahan, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, HP, selaku Team Leader Konsultan Pengawas (PMSC). Namun, yang bersangkutan belum ditahan karena sedang sakit berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejati Sulut menegaskan, proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *