JAKARTA, CiptaNews.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan laporan dan pengaduan terkait dugaan tindak pidana.
Melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, masyarakat kini dapat dengan mudah melaporkan berbagai tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. Laporan dapat dibuat dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Setelah laporan dibuat, masyarakat akan memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi proses penanganan perkara. Melalui surat ini, pelapor dapat memantau perkembangan kasus secara berkala, sehingga publik dapat mengetahui sejauh mana laporan mereka diproses oleh aparat penegak hukum.
Polri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan memperkuat sistem pelayanan dari tingkat bawah hingga pusat, Polri bertekad menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional di seluruh wilayah Indonesia.
“Melalui peningkatan sistem pelayanan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat mendapat respons cepat dan penanganan sesuai prosedur,” demikian dikutip dari akun resmi Facebook Divisi Humas Polri, Jumat (10/10/2025).
Dengan berbagai inovasi dan penguatan sistem pelayanan, Polri berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mewujudkan pelayanan prima yang dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.
—
Sumber: Facebook Divisi Humas Polri





