Hukum Tua Desa Lemoh Berpulang, Wakil Bupati Vasung Berdoa Keluarga Diberikan Kekuatan dan Penghiburan

Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang saat memberikan karangan bunga pada jenasah alm. Hukum Tua Desa Lemoh Bpk. Ilidius Walewangko (ciptanews.id)

MINAHASA, ciptanews.id – Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, menghadiri ibadah pemakaman almarhum Bapak Ilidius Walewangko, Hukum Tua Desa Lemoh, yang dilaksanakan di rumah duka di Desa Lemoh Jaga III, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, pada Senin siang (16/06/2025). Adapun Almarhum Hukum Tua Desa Lemoh menghembuskan napas terakhir pada usia 66 tahun, 11 bulan, dan 6 hari.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, atas nama Bupati Minahasa Robby Dondokambey, menyampaikan ungkapan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia juga mendoakan agar Tuhan senantiasa memberikan kekuatan dan penghiburan.

Bacaan Lainnya
Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang saat mengikuti ibadah pemakaman didampingi Assiten 1 Riviva Maringka serta Camat Tombariri dan Camat Tombariri Timur (ciptanews.id)

Ibadah pemakaman sakramen Katolik dipimpin oleh Pastor Stevanus B. Karundeng. Para Hukum Tua se-Kecamatan Tombariri Timur turut menguatkan keluarga yang berduka melalui puji-pujian.

Wakil Bupati Vanda Sarundajang kemudian menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian sebesar 42 juta rupiah kepada pihak keluarga.

Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang saat menyerahkan santunan Jaminan Kematian

Usai penutupan peti jenazah, dilangsungkan upacara penutupan peti dengan bendera Merah Putih. Camat Langowan Timur bertindak sebagai pembina upacara, disaksikan langsung oleh Wakil Bupati.

Selanjutnya, jenazah diberangkatkan menuju Gereja Katolik dan dilanjutkan ke Kantor Balai Desa Lemoh sebelum akhirnya dimakamkan di lahan pekuburan.

Hadir dalam ibadah pemakaman antara lain Asisten I Pemkab Minahasa Riviva Maringka, Camat Tombariri, Camat Tombariri Timur, jajaran Apdesi, pihak Kepolisian, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat. (*/B.LENGKONG)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *