Hukum Tua Desa Rumbia Berulah, Gelar Pertemuan di Kantor Camat Langowan Selatan Tanpa Koordinasi

Tampak Hukum Tua Desa Rumbia Oliver Musa Darmawan mengatakan permohonan maaf disaksikan Camat Langowan Selatan Donald Lumingkewas serta keturunan keluarga Pandeiroot-Allow disaksikan wartawan, Rabu (28/05/2025)

MINAHASA, ciptanews.id- Kinerja Hukum Tua Desa Rumbia Oliver Musa Darmawan patut dipertanyakan bahkan perlu di evaluasi oleh Bupati Minahasa Robby Dondokambey sebagai atasan.

Dimana, Hukum Tua Desa Rumbia Oliver Musa Darmawan mengadakan pertemuan di Kantor Camat Langowan Selatan, Rabu (28/05/2025) siang tanpa ada koordinasi dengan Camat Langowan Selatan Donald Lumingkewas.

Bacaan Lainnya
Camat Langowan Selatan Donald Lumingkewas saat mendengarkan aspirasi keluarga Pandeiroot Allow (span/ciptanews.id)

Hal ini terungkap dalam pertemuan tersebut, dimana Camat Langowan Selatan Donald Lumingkewas mengatakan dirinya tidak mengetahui akan ada pertemuan terkait masalah tanah yang ada di Desa Rumbia yang di adukan oleh Keluarga Pandeiroot – Allow yang merupakan keturunan dari Dotu Karel Sigar.

Sedangkan Hukum Tua Desa Rumbia Oliver Musa Dharmawan sendiri mengakui hal tersebut dan meminta maaf kepada Camat serta keturunan keluarga Pandeiroot – Allow yang telah datang ke kantor Camat Langowan Selatan menindaklanjuti undangan dari Hukum Tua Desa Rumbia Oliver Musa Dharmawan.

Surat undangan dari Hukum Tua Desa Rumbia Oliver Musa Dharmawan

Meskipun tidak tahu, namun Camat Langowan Selatan Donald Lumingkewas tetap melayani keluhan Keluarga Pandeiroot Allow terkait masalah tanah yang mereka alami, dimana dikabarkan oleh Hukum Tua Desa Rumbia Oliver Musa Dharmawan bahwa atas tanah tersebut telah terbit sertifikat oleh BPN Minahasa sebelum dirinya menjabat sebagai Hukum Tua Desa Rumbia.

Terkait terbitnya sertifikat tersebut juga pihak keluarga merasa kaget dan heran, karena sebelumnya pihak keluarga keturunan Pandeiroot – Alow sendiri tidak pernah menjual, menghibahkan atau memindahkan hak atas tanah tersebut kepada orang lain.

Sebagian keturunan keluarga Pandeiroot Allow foto bersama Camat Langowan Selatan Donald Lumingkewas serta Hukum Tua Desa Rumbia Oliver Musa Dharmawan usai pertemuan (span/ciptanews.id)

Lebih lanjut, Camat Langowan Selatan Donald Lumingkewas menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan tersebut dan meminta pihak Hukum Tua Desa Rumbia segera membuat berita acara terkait permasalahan tersebut dan memberikan kepastian agar pihak keluarga Pandeiroot Allow dapat memperjuangkan haknya.

” Kami selaku pemerintah hanya dapat memfasilitasi dan memediasi, namun untuk memutuskan secara hukum itu bukan kewenangan kami,” ucap Camat Langowan Selatan Donald Lumingkewas.

Keanehan perilaku Hukum Tua Desa Rumbia Oliver Dharmawan sendiri dirasakan dari pihak keluarga Pandeiroot Allow dari undangan yang diberikan, dimana dalam undangan tersebut tidak ada kop Desa Rumbia serta Hukum Tua Desa Rumbia hanya mengetahui serta nama-nama yang diundang tidak ada.

Oleh karena itu, salah satu keluarga yang hadir dalam pertemuan tersebut berharap Bupati Minahasa Robby Dondokambey segera melakukan evaluasi, karena prilaku demikian sangatlah merugikan masyarakat, apalagi terkait masalah tanah bisa terjadi hal-hal yang tak di inginkan yang tentunya dapat mengganggu situasi kamtibmas.

Hal ini terbukti sebelumnya, dimana baliho yang dipasang oleh Keluarga Pandeiroot Allow dirusak oleh oknum tak bertanggungjawab tanpa diketahui siapa pelakunya.(SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *