LSM Inakor Beri Apresiasi Polda Sulut Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut

Rolly Wenas, Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara (ist)

MANADO, ciptanews.id- Upaya pihak Kepolisian Polda Sulawesi Utara menetapkan tersangka terhadap Pdt. H.A terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM mendapat dukungan dari pegiat Anti Korupsi.

Kepada wartawan, Sabtu (05/04/2025) Ketua Harian DPP LSM Inakor Rolly Wenas menegaskan upaya Kepolisian Polda Sulut memberantas Koruptor patut didukung dan di apresiasi.

Bacaan Lainnya

Sebab, menurut Rolly apa yang dilakukan oleh Polda Sulut itu telah mengembalikan kepercayaan publik kepada masyarakat bahwa benar Polda Sulut memiliki komitmen memberantas korupsi.

Lebih lanjut Rolly Wenas menegaskan bahwa terhadap tersangka ini harus segera dilakukan penahanan, karena korupsi itu kejahatan serius yang harus segera diberantas sebagaimana harapan Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya ketika dikonfirmasi, wartawan, N.O. Karamoy, S.H selaku penasehat hukum tersangka Pdt. H.A menyatakan kekagetannya terhadap penetapan tersangka oleh Polda Sulut, karena pihaknya selama ini tetap mengikuti proses pemeriksaan dengan baik.

Diketahui dalam surat panggilan tersangka ke-1 nomor: S.Pgl/343/IV/Res.3.3/2025/Dit Reskrimsus tertanggal 3 April 2025 bertanda Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo, S.I.K, M.H yang menerangkan bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun anggaran 2020 sampai dengan 2023.

Namun, terkait hal itu N.O. Karamoy, S.H selaku penasehat hukum tersangka menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum yang sedianya berbarengan sesuai surat panggilan tersebut, yaitu tanggal 14 April 2025.(SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *