MANADO, ciptanews.id- Penasehat hukum Ketua Sinode GMIM Pdt. H.A S.Th N.O. Karamoy, S.H kaget mengetahui bahwa Pdt. A.N ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikan N.O Karamoy, S.H kepada wartawan melalui whatsapp call +62 895-3209-xxxxx, Sabtu(05/04/2025) tadi.
Menurut N.O. Karamoy, S.H bahwa selama proses pemeriksaan di Polda Sulut pihaknya selalu mengikuti proses tersebut dengan baik, makanya ketika menerima surat panggilan dan penetapan sebagai tersangka pada tanggal 03 April 2025 yang diterima olehnya melalui staf di Sinode GMIM dirinya mengaku kaget.
Menurutnya hal ini bisa dilihat dalam surat panggilan tersebut tidak diterangkan peran dari tersangka serta berapa kerugian negara yang ditimbulkan.
“Lihat saja dari surat panggilan tersebut,” ucapnya.
Menanggapi penetapan penetapan Pdt. H.A sebagai tersangka, N.O. Karamoy menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait hal tersebut, yang kemungkinan hal itu akan disampaikan pada tanggal 14 April 2025 nanti, sesuai jadwal dari surat panggilan tersangka ke-1 dari Polda Sulut.
Diketahui bahwa pihak Kepolisian Polda Sulut telah menyerahkan surat panggilan tersangka ke-1 nomor: S.Pgl/343/IV/Res.3.3/2025/Dit Reskrimsus tertanggal 3 April 2025 bertanda Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo, S.I.K, M.H kepada Pdt. H.A yang merupakan Ketua Sinode GMIM, yang mana dalam surat tersebut diterangkan bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun anggaran 2020 sampai dengan 2023.(SPAN)






