Terungkap, Kasus Penganiayaan di TMP Kalibata, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., beri keterangan pers terkait kasus penganiayaan dua orang Debt Collector di TMP Kalibata, Jakarta Selatan (divhms)

JAKARTA, Cipta News – Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan penganiayaan maut di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan dua orang. Dalam konferensi pers pada Jumat malam, 12 Desember 2025, Polri menetapkan enam anggota Mabes Polri sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyampaikan bahwa keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Bacaan Lainnya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., beri keterangan pers terkait kasus penganiayaan dua orang Debt Collector di TMP Kalibata, Jakarta Selatan (divhms)

Menurut Trunoyudo, Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. Dalam waktu 1×24 jam, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, evakuasi korban, serta pendampingan kepada keluarga korban.

“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif, mulai dari olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, hingga pendampingan terhadap keluarga korban,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Dua korban dalam kasus dugaan penganiayaan di TMP Kalibata tersebut yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32). Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu lainnya meninggal setelah mendapat perawatan medis di RS Budi Asih, Jakarta Timur.

Peristiwa bermula pada Kamis sore, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu, Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan mendapati kedua korban dalam kondisi luka berat.

Selain penganiayaan yang menyebabkan dua orang tewas, insiden tersebut juga diwarnai aksi pembakaran yang mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas milik warga di sekitar lokasi kejadian. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.

Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan yang ditimbulkan meliputi empat unit mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios rusak berat atau terbakar, serta dua rumah warga yang mengalami kerusakan.

Dari hasil analisis keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Yanma Mabes Polri.

“Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Brigjen Trunoyudo.

Selain diproses secara pidana, keenam anggota Polri tersebut juga menjalani proses pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Gelar perkara yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyimpulkan adanya pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

Polri menegaskan bahwa penanganan kasus penganiayaan maut di TMP Kalibata ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, meskipun para tersangka merupakan anggota kepolisian.

“Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Setiap anggota yang terbukti bersalah akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun etik,” tegas Trunoyudo.

Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang terdampak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.

Terkait informasi mengenai dugaan peristiwa lain yang melibatkan debt collector sebelum kejadian, Polri menyatakan masih menunggu laporan resmi.

“Apabila laporan sudah diterima, tentu akan kami tindak lanjuti secara profesional dan kami sampaikan perkembangannya,” kata Trunoyudo.

Menutup keterangannya, Brigjen Trunoyudo menegaskan komitmen Polri untuk menjaga integritas institusi serta memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Penanganan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *