Kejati dan Pemprov Sulut Resmi Teken MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Humanis sesuai KUHP Baru

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Paitipeilohy bersama Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus mengangkat Berita Acara MoU (ist)

MANADO, Cipta News — Penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi memasuki babak baru di Sulawesi Utara. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, serta perjanjian kerja sama antara pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara, yang digelar dalam seremoni resmi yang dihadiri unsur pemerintah, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan terkait, Rabu (10/12/2025) di Wisma Gubernur Sulut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Paitipeilohy, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tonggak strategis dalam mewujudkan implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bacaan Lainnya
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Paitipeilohy bersama Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menandatangani Berita Acara MoU Penerapan Sanksi Sosial (ist)

“Penandatanganan hari ini adalah langkah awal yang penting untuk menyamakan visi dan memastikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan secara terarah, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Kajati Sulut menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan besar pada sistem pemidanaan nasional, khususnya melalui penguatan pendekatan restoratif. Paradigma hukum ini menitikberatkan pada pemulihan, tanggung jawab sosial, dan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Paitipeilohy bersama Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus foto bersama Kepala Daerah se Sulut usai menandatangani Berita Acara MoU Penerapan Sanksi Sosial (ist)

Dalam kerangka tersebut, pidana kerja sosial hadir sebagai salah satu bentuk pidana pokok yang telah diatur jelas dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d KUHP. Kajati menegaskan bahwa hal ini bukan sekadar alternatif, melainkan bagian resmi dari sistem pemidanaan Indonesia.

Pidana kerja sosial mencakup berbagai bentuk kegiatan, seperti membersihkan fasilitas umum, mengikuti program rehabilitasi, melapor berkala, atau melakukan kewajiban adat setempat, sesuai ketentuan Pasal 85 hingga Pasal 95 KUHP.

“Pidana kerja sosial memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana ringan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara lebih edukatif dan konstruktif, bukan hanya sekadar menjalani hukuman di balik jeruji,” jelasnya.

Peran Vital Pemerintah Daerah

Kajati menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial bergantung pada kesiapan dan dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan lokasi kerja sosial, fasilitas pendukung, mekanisme pengawasan, hingga penyusunan SOP.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting. Tanpa kolaborasi kuat dengan seluruh pemangku kepentingan, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak akan berjalan optimal,” tegasnya.

Ia meminta semua daerah segera membentuk tim teknis, melakukan pemetaan lokasi kerja sosial, menetapkan mekanisme supervisi, dan menjalin koordinasi rutin dengan Kejaksaan Negeri.

Mencegah Overkapasitas Lapas

Dalam sambutannya, Kajati juga menyinggung soal overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang telah lama menjadi persoalan besar di Indonesia. Ia menilai bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi solusi konkret mengurangi beban lapas serta meningkatkan efektivitas pembinaan warga binaan.

“Dengan adanya pidana kerja sosial, pemidanaan menjadi lebih proporsional. Kita tidak hanya menghukum, tetapi memulihkan, memperbaiki, dan membangun kesadaran hukum masyarakat secara lebih humanis,” katanya.

Komitmen Bersama Wujudkan Penegakan Hukum Modern

Kajati berharap MoU dan PKS yang ditandatangani tidak berhenti pada tataran formalitas, tetapi menjadi komitmen nyata seluruh jajaran untuk menjalankan mandat KUHP baru secara konsisten dan berkelanjutan.

“Kita ingin menghadirkan model penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tetap menjunjung martabat manusia,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Kajati memberikan apresiasi kepada Pemprov Sulut, seluruh pemerintah kabupaten/kota, OPD terkait, serta jajaran Kejati dan Kejari yang telah mempersiapkan kegiatan ini dengan baik.

“Semoga komitmen kita hari ini menjadi momentum besar dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih konstruktif, berkeadilan, dan humanis,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Paitipeilohy, SH. (SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *