PALEMBANG, ciptanews.id- Buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, YE, akhirnya diringkus! Tersangka kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu ini ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 17.45 WIB di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Sukarami, Palembang.
YE masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Desember 2024. Ia diduga kuat terlibat dalam manipulasi dokumen kredit dan penggelapan dana KUR periode 2022–2023 yang menyebabkan kerugian negara fantastis sebesar Rp807.960.307.

Sebagai mantri di BRI, YE seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyalurkan dana bantuan pemerintah ini kepada pelaku usaha. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, ia diduga mengabaikan proses verifikasi dan menggunakan dokumen palsu untuk mencairkan dana kredit kepada nasabah fiktif. Akibat ulahnya, banyak kredit macet dan uang negara pun melayang.
Atas perbuatannya, YE dijerat dengan sederet pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk:
- Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, atau
- Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001,
- Serta Pasal 8 atau Pasal 9 UU yang sama.
“Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam siaran persnya.
Setelah ditangkap, tersangka langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum. Penegakan hukum terus berjalan dan siapa pun yang merugikan negara, cepat atau lambat, akan ditangkap.(***)






