MINAHASA, ciptanews.id- Perasaan cemas dan ketakutan disampaikan oleh keluarga maupun korban ketika ditemui wartawan di kediamannya yang terletak di Desa Kaayuran Atas Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa, Jumat (29/03/2025).9
Dimana Joshua selaku korban menegaskan bahwa dirinya sejak dianiaya oleh pelaku ML alias Marvil yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Minahasa merasa cemas dan takut.
Dimana dirinya khawatir apabila beraktivitas diluar rumah lalu bertemu dengan pelaku, karena kejadian yang dia alami justru di halaman rumah, masih di dalam pagar, apalagi dengan keadaan saat ini dimana tersangka tidak ditahan, artinya tersangka bebas berkeliaran.
” Sampai saat ini, kita (saya) masih tako-tako (takut-takut) kalau jalan keluar, jangan sampai bakudapa (bertemu) dengan pelaku,” ucap Joshua didampingi oma Djoiske Lomboan, Jumat (28/03/2025).
Begitu juga dengan orangtua dari Joshua, Christine yang saat itu dihubungi lewat wa menegaskan bahwa dirinya merasa kecewa karena tersangka tidak ditahan, karena dengan tersangka tidak ditahan dan bebas berkeliaran lalu bertemu dengan anaknya di jalan, lalu terjadi sesuatu yang tidak diharapkan, siapa yang bertanggungjawab.
” Tersangka tidak ditahan, kalau tiba-tiba terjadi sesuatu di jalan terhadap kita (saya) pe (punya) anak, siapa yang bertanggung jawab?,” ucap Christine dengan nada bertanya.
Terkait hal itu, Christine sebagai orangtua dari Joshua berharap agar pihak Kepolisian dapat segera memproses perkara tersebut agar asa kepastian hukum.
Diketahui, perkara dugaan tindak penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (08/03/2025) pada sore hari. Dimana tersangka ML melakukan pemukulan pada pipi kiri dan kanan dari Joshua, remaja berusia 17 tahun yang saat ini bersekolah di SMA Negeri 1 Langowan, bahwa akibat perbuatan Tersangka, Joshua mengalami memar.
Oleh karena itu, Djoiske Lomboan selaku oma dari Joshua merasa keberatan dan segera melaporkan hal itu ke Polres Minahasa.
Dan oleh pihak Polres Minahasa, ML pun ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 351 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dan pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta.
Sebelumnya Kanit 1 Pidum SatReskrim Polres Minahasa Aipda Endro Purnomo menegaskan bahwa perkara tersebut sudah masuk tahap sp2p di Kejari Tondano. (SPAN)






