Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar Baku Dapa Pelaku Seni Budaya untuk Promosi Kekayaan Intelektual

Raymond Takasenseran, Divisi Pelayanan Hukum dan Boy Balaaiti kabid Kekayaan Intelektual saat memberikan materi (FoRa/ciptanews.id)

MANADO,  ciptanews.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara menggelar acara Baku Dapa Pelaku Seni Budaya sebagai langkah strategis dalam mempromosikan serta menyosialisasikan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (KI) di bidang seni dan budaya.

Acara yang berlangsung pada Rabu (26/2/25 ) ini menghadirkan berbagai seniman dan budayawan dari seluruh wilayah Sulawesi Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku seni tentang pentingnya hak cipta, paten, dan merek dagang dalam melindungi karya mereka dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Kurniawan Telaumbanua foto bersama penerima sertifikat (FoRa/ciptanews.id)

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raymon Takasenseran, menegaskan bahwa perlindungan hukum atas karya seni sangat penting agar para kreator dapat memperoleh manfaat ekonomi yang layak.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, para seniman dan budayawan semakin memahami hak-hak mereka serta mampu melindungi karya dari penyalahgunaan atau eksploitasi yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kurniaman Telaumbanua dalam sambutannya.

Diskusi Interaktif dan Pemberian Sertifikat

Dengan mengusung tema “KI Torang Punya Cerita”, kegiatan ini menjadi wadah diskusi interaktif antara seniman, budayawan, dan pihak Kemenkumham. Para peserta berbagi pengalaman mengenai proses perlindungan hak kekayaan intelektual serta tantangan yang mereka hadapi dalam menjaga orisinalitas karya mereka.

Sebagai bentuk apresiasi, Kemenkumham Sulut memberikan sertifikat kepada seluruh peserta yang hadir. Salah satu sertifikat dengan nomor W.25-UM.01.01-748 dikeluarkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Kurniaman Telaumbanua. Sertifikat ini menjadi bukti partisipasi serta dukungan terhadap upaya diseminasi dan promosi kekayaan intelektual.

Dampak dan Harapan ke Depan

Melalui kegiatan ini, Kemenkumham Sulut berharap semakin banyak pelaku seni yang sadar akan pentingnya mendaftarkan hak cipta mereka. Dengan biaya registrasi hak cipta sebesar Rp200.000 per karya, seniman diharapkan lebih aktif dalam melindungi hasil karya mereka dan memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi.

Kemenkumham juga berharap bahwa seni dan budaya Sulawesi Utara dapat lebih dikenal di tingkat nasional maupun internasional melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang lebih baik.

“Inisiatif seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa karya seni dan budaya kita tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dengan perlindungan hukum yang kuat,” tutup Telaumbanua.

Dengan adanya program ini, para pelaku seni dan budaya di Sulawesi Utara diharapkan semakin memahami manfaat dari perlindungan hak kekayaan intelektual serta dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan potensi kreatif mereka.(*/FoRa)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *