MANADO, ciptanews.id – Setelah melalui proses permohonan yang dilengkapi dengan berkas – berkas pendukung, akhirnya organisasi wartawan Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan Keberadaan Ormas (STPLKO) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Sulawesi Utara, yang artinya organisasi wartawan Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara telah tercatat dalam data Badan Kesbangpol Sulawesi Utara.
Dimana pada hari, Rabu (04/12/2024) pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Sulawesi Utara dibawah pimpinan plt. Kepala Badan Johnny A.A. Suak, SE, M.Si menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Keberadaan Ormas Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara, dimana surat tersebut diserahkan langsung oleh Kasub Ormas Kesbangpol Sulut Winda Mintjelungan kepada Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara Butje Lengkong.

Dalam penyampaiannya, Butje Lengkong memberikan apresiasi bagi Badan Kesbangpol Sulawesi Utara yang telah memproses dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Keberadaan Ormas Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara.
” Kami memberikan apresiasi terhadap kinerja Badan Kesbangpol Sulawesi Utara yang telah memproses permohonan kami dan dengan segera menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Keberadaan Ormas Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara,” ucap Butje Lengkong.
Lebih lanjut, Butje Lengkong berharap hal ini bisa di ikuti oleh pengurus DPC Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Utara supaya di dalam menjalankan fungsinya, supaya wartawan juga dapat berperan aktif di dalam kemajuan daerah masing-masing.(SPAN)






