KOTA SORONG, CiptaNews.id — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Papua Barat Daya menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Sorotan itu mencuat setelah BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sembilan paket pekerjaan. Nilai permasalahan yang dicatat dalam hasil pemeriksaan mencapai Rp3,332 miliar.
Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, mengatakan temuan tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama karena sebagian kewajiban pengembalian telah diselesaikan, sementara masih terdapat nilai yang belum disetor ke kas daerah.
“Jangan karena sudah ada pengembalian, lalu aparat penegak hukum tidak memproses yang sisanya. Dalam persoalan ini masih ada yang belum dilunasi,” ujar Jackson, Rabu, 16 September 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang dikutip LIN, Dinas PUPR Papua Barat Daya merealisasikan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp131,714 miliar dari anggaran Rp171,270 miliar.
BPK kemudian melakukan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap sembilan paket pekerjaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap pekerjaan dengan nilai kontrak yang telah dibayarkan, termasuk pekerjaan yang pembayarannya telah mencapai 100 persen.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Hingga pemeriksaan berakhir, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp1,432 miliar.
Namun, masih terdapat nilai yang belum disetorkan sebesar Rp3,332 miliar, sesuai angka permasalahan yang disoroti LIN berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Dari penyetoran Rp1,432 miliar, tiga rekanan disebut telah melunasi kewajibannya kepada kas daerah.
BPK juga mencatat permasalahan yang mengakibatkan kelebihan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp1,799 miliar pada pekerjaan yang telah dibayar 100 persen dari nilai kontrak.
Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1,533 miliar akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan yang pembayarannya belum mencapai 100 persen dari nilai kontrak.
Menurut BPK, kondisi tersebut antara lain disebabkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum optimal melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak belanja modal.
Dalam laporan pemeriksaannya, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Papua Barat Daya agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1,799 miliar kepada penyedia dengan menyetorkannya kembali ke kas daerah.
BPK juga merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp1,533 miliar diproses kepada penyedia dengan memperhitungkannya dalam pembayaran tagihan yang masih harus dibayarkan.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam dokumen pemeriksaan, menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.
LIN Minta Aparat Penegak Hukum Tak Berhenti pada Pengembalian
Jackson meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Papua Barat Daya, mencermati temuan tersebut.
Menurut dia, pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran kepada kas daerah tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran dalam menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum. Ia meminta proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.
“Kami sebagai kontrol sosial akan terus mengawal dugaan penyelewengan uang negara,” katanya.
Jackson juga meminta Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., memberi perhatian terhadap temuan-temuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara di Papua Barat Daya.
Ia menegaskan LIN akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan BPK tersebut, terutama terhadap nilai yang masih menjadi kewajiban penyedia.
“Kami berharap semua dugaan penyelewengan uang negara dapat dibuka secara terang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepentingan masyarakat Papua Barat Daya tetap menjadi perhatian,” ujar Jackson.
Pernyataan tersebut disampaikan Jackson saat ditemui di salah satu warung kopi di kawasan Kilometer 12, Kota Sorong, sekitar pukul 15.17 WIT, Rabu, 16 September 2026.(dip)





