BPJN Maluku Disorot Soal Keterbukaan Informasi Proyek APBN, INAKOR Minta Menteri PU Lakukan Evaluasi

Kantor BPJN Maluku (ist)

AMBON, CiptaNews.id – Sikap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku yang dinilai belum memberikan akses terhadap sejumlah dokumen proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuai kritik dari Dewan Pimpinan Nasional LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPN LSM-INAKOR).

Organisasi tersebut menyatakan telah melayangkan permohonan informasi publik terkait tujuh paket proyek infrastruktur, namun mengaku belum memperoleh tanggapan yang memadai. Persoalan itu kini telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku dan juga disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Bacaan Lainnya

Dokumen yang diminta meliputi kontrak pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Bill of Quantity (BoQ) dari tiga paket penanganan longsoran dan empat paket preservasi jalan Tahun Anggaran 2023–2024.

Ketua DPN LSM-INAKOR Wilayah Indonesia Timur, Christoforus Jamco, menilai keterbukaan informasi merupakan kewajiban setiap badan publik yang mengelola keuangan negara.

“Yang kami minta bukan dokumen rahasia negara, melainkan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat. Jika seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan, semestinya tidak ada alasan untuk menutup akses terhadap dokumen yang dapat diakses publik,” ujar Jamco.

Menurutnya, transparansi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Selain itu, INAKOR mengaku menerima berbagai informasi dari kalangan kontraktor mengenai dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi pekerjaan di lapangan. Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang agar diperoleh kepastian berdasarkan fakta dan dokumen resmi.

Atas dasar itu, INAKOR mendesak Menteri Pekerjaan Umum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola administrasi, kepatuhan BPJN Maluku terhadap ketentuan keterbukaan informasi publik, serta pengawasan pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan dana APBN.

“Kami meminta Menteri PU turun tangan. Transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan setiap badan publik. Kepercayaan masyarakat dibangun melalui keterbukaan, bukan dengan sikap diam,” kata Jamco.

INAKOR menegaskan seluruh langkah yang ditempuh masih berada dalam koridor hukum. Saat ini, laporan di Ombudsman RI Perwakilan Maluku masih berproses, sementara laporan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PU diharapkan menjadi dasar evaluasi internal.

Jamco menambahkan, organisasinya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun apabila hasil pemeriksaan Ombudsman maupun pengawasan internal Kementerian nantinya menemukan adanya maladministrasi atau indikasi pelanggaran yang didukung bukti yang cukup, INAKOR menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Setiap rupiah yang bersumber dari APBN adalah uang rakyat. Karena itu penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, profesional, dan sesuai hukum. Transparansi bukan ancaman bagi institusi yang bekerja dengan benar, melainkan wujud tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Christoforus Jamco.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari BPJN Maluku terkait tanggapan atas permintaan dokumen maupun pernyataan yang disampaikan INAKOR. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari BPJN Maluku maupun pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(span)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *