Bupati dan Wabup Minahasa Buka RAKORWASDA 2025, Tekankan Pengawasan Profesional dan Antikorupsi

Bupati Minahasa Robby Dondokambey, SSi, MAP, tandatangani Piagam Audit Internal dalam Rakorwasda 2025(ist)

MINAHASA, CiptaNews.id — Bupati Minahasa Robby Dondokambey, SSi, MAP, bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS, resmi membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (RAKORWASDA) 2025 yang digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa di Hotel Yama Resort, Kamis (4/12/25).

Kegiatan diawali dengan doa dan laporan oleh Kepala Inspektorat Minahasa, Maudy Lontaan, S.Sos, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan piagam audit internal oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas pengawasan internal.

Bacaan Lainnya
Bupati Minahasa Robby Dondokambey bawakan sambutan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (RAKORWASDA) 2025 (ist)

Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa RAKORWASDA bukan sekadar agenda rutin, melainkan forum strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Forum ini adalah sarana penting untuk mengevaluasi capaian, mengidentifikasi tantangan, dan menyelaraskan langkah pembinaan serta pengawasan di seluruh unit kerja,” ujar Bupati.

Dokumentasi kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (RAKORWASDA) 2025 di Hotel Yama Resort (ist)

Ia menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi instrumen utama untuk memastikan program pemerintah berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Bupati menekankan pentingnya pembinaan ASN yang berorientasi pada peningkatan kapasitas dan profesionalitas, bukan sekadar langkah korektif. Ia meminta seluruh kepala OPD memprioritaskan implementasi kebijakan yang tepat, efisiensi anggaran, dan pelayanan publik yang memberi dampak nyata bagi masyarakat serta selaras dengan RPJMD.

Dokumentasi kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (RAKORWASDA) 2025 di Hotel Yama Resort (ist)

Bupati juga menyoroti peran krusial pengawasan internal sebagai mekanisme yang mampu mendeteksi dini risiko penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Pengawasan adalah mata dan telinga pemerintah daerah. Ia menjadi sistem peringatan dini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi,” tegasnya.

Dengan nada tegas, Bupati menekankan komitmen pemerintah daerah untuk tidak memberi ruang bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Minahasa.

Ia meminta jajaran Inspektorat bekerja dengan integritas tinggi, objektif, serta menjadi mitra konstruktif sekaligus penjaga integritas birokrasi.

Wakil Bupati Vanda Sarundajang menambahkan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran semakin krusial dalam mendukung kepala daerah, terutama dalam audit, reviu, evaluasi, hingga pendampingan terhadap pemeriksaan eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH).

APIP juga berfungsi sebagai detektor dini melalui identifikasi dan analisis potensi penyimpangan sekaligus penjamin kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui penyelenggaraan RAKORWASDA 2025, Bupati berharap lahir beberapa capaian strategis, di antaranya:

  • Penyamaan persepsi dan kebijakan pengawasan di seluruh OPD.
  • Peningkatan kapasitas dan kapabilitas APIP.
  • Penguatan sinergi antara Inspektorat dan perangkat daerah.
  • Terwujudnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang lebih matang, terukur, dan efektif.

Bupati juga memberikan apresiasi kepada jajaran Inspektorat yang dinilai telah menjalankan fungsi pengawasan dengan baik serta memperkuat sinergi APIP–APH dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kegiatan RAKORWASDA turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, Direktur RSUD dan PDAM, Sekretaris DPRD, camat se-Minahasa, serta para hukum tua dan lurah.

Melalui forum ini, seluruh peserta diharapkan meningkatkan pemahaman terhadap aspek hukum dan pengawasan sebagai bagian integral dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.(*/B.LENGKONG)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *