Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulut Tuai Sorotan, INAKOR Nilai Sosialisasi Masih Minim

Ketua DPW LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara, Rolly Wenas (ist)

MANADO, Cipta News – Kebijakan penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diberlakukan di Provinsi Sulawesi Utara menuai perhatian dan sorotan masyarakat. Sejumlah wajib pajak mengaku terkejut dengan besaran pajak yang harus dibayarkan karena dinilai mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan sejumlah pemberitaan, penyesuaian PKB tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian tarif pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Meski memiliki dasar hukum yang jelas, kebijakan tersebut dinilai belum diiringi dengan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menegaskan bahwa kebijakan fiskal daerah pada prinsipnya sah dan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun demikian, kebijakan yang berdampak langsung terhadap beban ekonomi masyarakat harus disertai dengan keterbukaan informasi dan komunikasi publik yang efektif.

“Kami memahami bahwa penyesuaian pajak daerah memiliki landasan hukum yang jelas. Namun yang menjadi persoalan di lapangan adalah minimnya sosialisasi yang dirasakan masyarakat, sehingga menimbulkan keterkejutan bahkan keresahan saat melakukan pembayaran pajak,” ujar Rolly, Selasa (06/01/2026).

Menurutnya, setiap kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap masyarakat luas perlu disampaikan secara terbuka, bertahap, dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi di ruang publik.

INAKOR Sulawesi Utara mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk segera mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:

  1. Menyampaikan penjelasan resmi dan komprehensif kepada masyarakat terkait dasar hukum, skema perhitungan, serta tujuan penyesuaian PKB.
  2. Membuka ruang dialog publik melalui media massa dan kanal resmi pemerintah agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
  3. Melakukan evaluasi terhadap pola sosialisasi kebijakan fiskal guna mencegah kegaduhan sosial dan menurunnya kepercayaan publik ke depan.

“Pada prinsipnya, kebijakan pajak harus tetap mengedepankan rasa keadilan, kepastian hukum, serta empati terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Transparansi adalah kunci agar kebijakan yang sah secara hukum juga dapat diterima secara sosial,” tegas Rolly.

Rilis ini disampaikan sebagai bagian dari peran serta masyarakat sipil dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, tanpa mengurangi kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *