MANADO, ciptanews.id – Di tengah mencuatnya dugaan “akal-akalan” Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menghindari kewajiban pembayaran proyek, Ketua DPW LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara, Rolly Wenas, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihak ketiga, yakni kontraktor pelaksana, justru memiliki posisi hukum yang kuat untuk menuntut pembayaran penuh, karena pekerjaan telah selesai 100 persen dan melalui proses serah terima resmi.
Wenas menilai, narasi yang menyudutkan pihak ketiga terkait dugaan buruknya kualitas proyek jalan hanyalah upaya mengalihkan perhatian dari kewajiban Pemda yang belum menunaikan pembayaran.
“Jangan coba-coba membangun skenario untuk melindungi kejahatan sendiri. Proyek jalan di Salibabu–Balang itu pekerjaan konstruksi jalan, bukan hotmix. Kalau ada kerusakan, itu tanggung jawab Pemda untuk menagih dalam masa pemeliharaan, bukan alasan untuk menunda pembayaran yang sudah menjadi hak kontraktor,” tegasnya, Sabtu (09/08/2025).
Permasalahan Utama: Gagal Bayar
Menurut Wenas, inti masalah bukan pada kualitas proyek, melainkan pada wanprestasi Pemda Talaud yang gagal membayar. Ia menyebut PT Marabunta Adi Perkasa sebagai kontraktor pelaksana telah memenuhi kewajiban sesuai kontrak.
“Data kami valid. Pekerjaan selesai, serah terima sudah dilakukan, tapi pembayaran belum lunas. Secara hukum, Pemda sudah cidera janji. Kalau ada penundaan pembayaran, tanggung jawab ada pada kepala dinas atau pihak terkait,” ujar Wenas.
Wenas menegaskan, aturan kontrak jelas mengatur mekanisme pemeliharaan. Kerusakan yang timbul dalam periode tersebut dapat diperbaiki sesuai ketentuan, bukan dijadikan alasan untuk menahan pembayaran.
Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
INAKOR juga mengaitkan kasus gagal bayar ini dengan dugaan korupsi yang telah dilaporkan sebelumnya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
“Gagal bayar dan utang belanja yang tidak diakui adalah modus yang kami duga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan penggelapan. Ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tandasnya.
Ia menduga dana yang seharusnya digunakan untuk membayar kontraktor telah dialihkan untuk kepentingan lain. Bila memang ada kerusakan proyek, seharusnya Inspektorat atau BPK melakukan pemeriksaan kualitas, bukan Pemda menahan pembayaran sepihak.
Wenas menutup pernyataannya dengan mendesak Pemda segera melunasi kewajiban.
“Kalau tidak segera dibayar, publik akan melihat ada motif tersembunyi di balik penundaan ini, bahkan mungkin untuk menutupi kejahatan yang lebih besar. INAKOR akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.(*/SPAN)






