MINAHASA, ciptanews.id – Kuasa Ahli Waris mendiang Albert Wilhelmus Robert Ingkiriwang, yakni Michael Pandeiroot dan Syaifudin Hadju, mendatangi kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa pada Rabu (25/06/2025) siang.
Kedatangan mereka bertujuan mengajukan surat permohonan pencegahan penerbitan sertifikat atas sebidang tanah yang berlokasi di Desa Rumbia, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa. Tanah tersebut merupakan hak milik Albert Wilhelmus Robert Ingkiriwang (alm) yang hingga saat ini belum pernah dialihkan kepemilikannya, baik melalui penjualan maupun hibah kepada pihak manapun.

“Kami memasukkan surat pencegahan ini untuk memastikan tidak ada sertifikat yang terbit atas nama selain ahli waris yang sah. Karena tanah ini belum pernah dialihkan kepada siapa pun,” jelas Michael Pandeiroot usai menyerahkan dokumen kepada pihak BPN.
” Adapun tanah tersebut milik dari mendiang Albert Wilhelmus Robert Ingkiriwang seluas 144.623 m2 sebagaimana register Desa Rumbia pensil no.7,” ungkap Michael G. Pandeiroot.
Mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi Pendaftaran Tanah ATR/BPN Minahasa, Candra Darma, yang menyambut baik langkah preventif tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi adanya surat permohonan pencegahan ini. Hal ini penting untuk menjaga kejelasan status hukum tanah dan mencegah konflik agraria di kemudian hari,” ujar Candra Darma.
Saat ditanya apakah sebelumnya BPN Minahasa pernah melakukan pengukuran terhadap lahan dimaksud, Candra Darma menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada kegiatan pengukuran resmi oleh pihaknya di lokasi tersebut.
Dengan adanya pengajuan surat pencegahan ini, pihak ahli waris berharap tidak terjadi penerbitan sertifikat yang berpotensi melanggar hak hukum keluarga Ingkiriwang. Mereka juga mengimbau pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan atas tanah tersebut untuk menempuh jalur hukum yang semestinya dan jangan coba-coba lakukan rekayasa.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keabsahan dan legalitas hak atas tanah warisan, sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan yang kerap terjadi di berbagai wilayah.(SPAN)






