MANADO, ciptanews.id – Upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, Perkumpulan LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) secara resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2024 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, pada Selasa (05/08/2025).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas, dan didukung dengan bukti awal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut. Wenas menyebut dugaan korupsi ini melibatkan struktur pemerintahan dari tingkat atas hingga teknis, serta menunjukkan pola yang sistematis dan disengaja.
“Kami melihat indikasi kuat bahwa ada skema korupsi yang terorganisir, bukan hanya kesalahan administratif. Perencanaan dan pelaksanaan APBD Talaud 2024 sarat manipulasi, dari target pendapatan yang tidak realistis hingga penyalahgunaan dana earmark,” ujar Wenas dalam keterangannya kepada media.
Menurutnya, dana earmark—yang seharusnya digunakan untuk program tertentu—justru dialihkan untuk menambal defisit anggaran dan membiayai kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukan. Hal ini diperparah dengan adanya tunggakan pembayaran proyek pembangunan jalan kepada PT. MAP, serta munculnya utang belanja daerah yang tidak diakui dalam neraca keuangan.
“Ini bentuk penyalahgunaan wewenang yang melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak-hak masyarakat Talaud,” tegas Rolly.
Ia menilai modus operandi yang dilakukan sangat kompleks. Diduga dimulai dari manipulasi dalam proses perencanaan anggaran, lalu dilanjutkan dengan praktik eksekusi anggaran yang melanggar ketentuan hukum. Salah satu bentuk penyimpangan yang cukup mencolok adalah dugaan penggelapan pembayaran ke pihak ketiga yang dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah.
“Potensi kerugian negara dalam kasus ini bisa mencapai miliaran rupiah. Kejati Sulut harus segera merespons laporan ini dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kepala daerah, TAPD, hingga jajaran BPKAD,” tambahnya.
Wenas menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar formalitas, namun bentuk komitmen LSM INAKOR untuk ikut serta mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran di daerah. Ia juga meminta dukungan publik agar pengusutan kasus ini berjalan tanpa hambatan.
“Kami akan terus kawal proses ini sampai tuntas. Korupsi di Talaud adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Jangan sampai pelaku kejahatan ini lolos hanya karena kekuasaan,” tutupnya.
Laporan ini menambah daftar panjang pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah di Sulawesi Utara. Kejati Sulut diharapkan segera mengambil langkah hukum yang tegas untuk membongkar praktik korupsi yang selama ini diduga tertutup rapat di balik birokrasi pemerintahan daerah.
Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Talaud. (*/SPAN)






