JAKARTA, ciptanews.id – Sidang perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) memasuki babak akhir. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara koneksitas yang menyita perhatian publik karena melibatkan unsur militer dan sipil.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (25/06/2025), Majelis Hakim membacakan putusan atas Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (Alm), Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan. Namun, proses hukum terhadap Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah dinyatakan gugur, mengingat ia telah meninggal dunia sebelum perkara tuntas disidangkan.

Adapun Agustinus Soegih, Direktur PT Indah Berkah Utama, divonis 14 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp650 juta atau subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp39,6 miliar, subsider enam tahun penjara.
Sementara Tafieldi Nevawan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp1,64 miliar, subsider dua tahun penjara.
Majelis menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Proses peradilan ini merupakan hasil kerja tim koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer, Jaksa Penuntut Umum, serta penyidik Polisi Militer TNI AD, dengan koordinasi langsung dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL).
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap penyimpangan penggunaan dana TWP AD tahun anggaran 2019–2020. Dalam prosesnya, Agustinus Soegih diketahui menjalin kerja sama ilegal dengan Direktorat Keuangan TWP AD, yang saat itu dipimpin oleh Brigjen Yus Adi Kamrullah.
Menanggapi vonis ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam pernyataan pers di Markas Besar TNI, Sabtu (28/6), menyampaikan bahwa TNI berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan transparan dan akuntabel.
“TNI menghormati putusan pengadilan dan mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk korupsi. Ini adalah langkah penting menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Kristomei.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal di tubuh TNI agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Sidang dipimpin oleh Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H., dan Laksma TNI Tituler Fasal, S.H., M.H. Tim penuntut merupakan gabungan dari unsur Oditur Militer Tinggi dan Kejaksaan.
Vonis ini menjadi penanda tegas bahwa upaya pembersihan institusi dari praktik korupsi tidak mengenal batas sipil atau militer. Publik menaruh harapan agar kasus ini menjadi pelajaran penting dalam membangun tata kelola keuangan yang lebih baik di lingkungan pertahanan negara.(puspentni/***)






