MANADO, ciptanews.id – Upaya pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020-2023 kembali bergulir.
Hari ini, Selasa (27 Mei 2025), Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) secara resmi mengembalikan lima berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Sulut. Pengembalian ini disertai dengan Petunjuk (P19) untuk dilengkapi.
Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Lega Bolitobi, SH, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur normal dalam proses hukum.
“Setelah kami terima pelimpahan tahap I pada 15 Mei 2025, tim peneliti menemukan adanya kekurangan, baik dari sisi formil maupun materiil, pada kelima berkas tersebut,” ujar Januarius.
Dengan pengembalian berkas ini, Kejati Sulut berharap penyidik Polda dapat segera melengkapi seluruh kekurangan yang ada. Tujuannya agar berkas perkara ini bisa segera memenuhi standar yang dibutuhkan untuk proses penuntutan selanjutnya, membawa kasus dugaan tipikor ini menuju penyelesaian hukum yang tuntas.(*/SPAN)






