Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah ke Sinode GMIM, Minta Penyidik Polda Sulut Segera Lengkapi

JPU Kejati Sulut Kembalikan lima berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Propinsi Sulut ke Sinode GMIM kepada penyidik Polda Sulut (ist)

MANADO, ciptanews.id – Upaya pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020-2023 kembali bergulir.

Hari ini, Selasa (27 Mei 2025), Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) secara resmi mengembalikan lima berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Sulut. Pengembalian ini disertai dengan Petunjuk (P19) untuk dilengkapi.

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Lega Bolitobi, SH, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur normal dalam proses hukum.

“Setelah kami terima pelimpahan tahap I pada 15 Mei 2025, tim peneliti menemukan adanya kekurangan, baik dari sisi formil maupun materiil, pada kelima berkas tersebut,” ujar Januarius.

Dengan pengembalian berkas ini, Kejati Sulut berharap penyidik Polda dapat segera melengkapi seluruh kekurangan yang ada. Tujuannya agar berkas perkara ini bisa segera memenuhi standar yang dibutuhkan untuk proses penuntutan selanjutnya, membawa kasus dugaan tipikor ini menuju penyelesaian hukum yang tuntas.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *