MANADO, CiptaNews.id — LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara menegaskan sikap keras terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang dialokasikan kepada GMIM. Tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap para terdakwa dinilai terlalu ringan, tidak sejalan dengan bobot perbuatan, serta berpotensi mencederai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam analisis hukum lengkap yang dirilis INAKOR, sejumlah poin krusial disoroti secara mendalam untuk menunjukkan ketidakkonsistenan dan kelemahan dalam pertimbangan penuntutan JPU.
Dalam dakwaan primer, Pasal 2 UU Tipikor memuat unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta dapat merugikan keuangan negara. Menurut INAKOR, unsur-unsur ini seharusnya diuji lebih serius oleh JPU.
INAKOR menilai, apabila dana hibah digunakan tidak sesuai mekanisme, tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), atau disalurkan tanpa prosedur, maka unsur melawan hukum telah terpenuhi. Bahkan jika auditor negara telah menegaskan adanya kerugian negara, maka unsur memperkaya orang lain secara melawan hukum juga sebenarnya telah terjawab.
“Ketika JPU langsung mengesampingkan Pasal 2, penalaran hukum yang digunakan menjadi patut dipertanyakan,” tulis INAKOR dalam pernyataan resminya.
JPU pada akhirnya menggunakan Pasal 3 sebagai dasar tuntutan, yang memuat unsur penyalahgunaan kewenangan, adanya pihak yang diuntungkan, serta kerugian negara. Pasal ini memiliki rentang pidana 1 hingga 15 tahun.
Namun, meskipun seluruh unsur dianggap terbukti oleh JPU—termasuk adanya penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara—tuntutan yang diajukan justru berada pada batas minimal.
Ketua LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menyebut keputusan tersebut tidak sejalan dengan prinsip dasar pemidanaan.
“Jika kerugian negara dinyatakan terbukti, maka tuntutan seharusnya tidak berada pada titik paling bawah. Ini bukan sekadar soal prosedur, tetapi soal konsistensi moral dan integritas institusi penuntutan,” tegas Wenas.
INAKOR juga menyoroti inkonsistensi JPU dalam menyebut unsur pemberat. JPU menyatakan bahwa terdakwa:
- Tidak mendukung program pemberantasan korupsi,
- Menyebabkan kerugian keuangan negara,
- Melakukan perbuatan dalam lingkungan birokrasi.
Secara teori hukum pidana, adanya unsur pemberat semestinya membuat tuntutan lebih tinggi dari sekadar batas minimal. Namun yang terjadi justru sebaliknya: JPU menetapkan tuntutan hanya 18 bulan.
“Ini kontradiktif dengan logika pemidanaan,” tulis INAKOR.
INAKOR juga mengutip sejumlah doktrin Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa:
- Penyalahgunaan kewenangan tetap merupakan tindak pidana korupsi meski tanpa adanya keuntungan pribadi.
- Penggunaan dana publik tanpa dasar hukum yang benar dapat dikategorikan sebagai perbuatan merugikan negara.
- Sanksi harus mencerminkan tingkat kesalahan, dampak sosial, dan efek jera.
Dengan demikian, INAKOR menilai tuntutan JPU tidak mencerminkan prinsip extraordinary crime dalam tindak pidana korupsi.
Desakan INAKOR kepada Majelis Hakim
Tanpa mengintervensi proses peradilan, INAKOR mendesak majelis hakim untuk:
1. Menjatuhkan pidana yang proporsional
Berdasarkan rentang Pasal 3, INAKOR meminta hakim menjatuhkan hukuman yang lebih layak, tidak minimal, dengan mempertimbangkan kerugian negara serta dampak sosial.
2. Mewajibkan pengembalian kerugian negara
INAKOR mendorong penerapan Pasal 18 UU Tipikor terkait pembayaran uang pengganti atau penyitaan aset jika uang pengganti tidak dibayarkan.
3. Menjadikan kasus ini preseden positif
Agar tuntutan JPU dalam kasus korupsi ke depan mencerminkan keseriusan pemberantasan korupsi.
INAKOR menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini, mengawasi konsistensi aparat, dan memastikan kerugian negara dipulihkan demi kepentingan publik.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Ketika kerugian negara ada dan penyalahgunaan kewenangan terbukti, maka penegakan hukumnya juga harus luar biasa. INAKOR akan mengawal perkara ini sampai titik terakhir,” tutup Rolly Wenas.(*/SPAN)






