Baliho Kepemilikan Tanah di Desa Rumbia Dicabut, Keluarga Duga Dilakukan Mafia Tanah

Tampak baliho saat tergeletak di tanah (span/ciptanews.id)

MINAHASA, ciptanews.id- Rasa kaget di alami oleh keluarga keturunan Allow Pandeiroot ketika menyambangi Desa Rumbia, Kecamatan Langowan Selatan, Rabu (14/05/2025).

Dimana baliho yang berisi informasi kepemilikan yang mereka pasang ternyata telah tergeletak ditanah yang diduga dicabut dengan paksa oleh oknum tak bertanggungjawab.

Bacaan Lainnya
Hukum Tua Desa Rumbia, Oliver Dharmawan (span/ciptanews.id)

” Kami kaget, begitu sampai disini, baliho tersebut dalam keadaan tercatat dan telah tergeletak di tanah, ini patut diduga perbuatan oknum mafia tanah,” ucap salah satu keluarga.

Dugaan itu cukup mendasar, karena sebelumnya menurut keluarga, telah ada oknum yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan tersebut, namun tak pernah memperlihatkan buktinya.

Kapolsek Langowan Selatan Iptu Edi Asri, keluarga keturunan Pandeiroot Alow serta Hukum Tua Desa Rumbia Oliver Dharmawan saat membahas masalah tanah di Desa Rumbia (span/ciptanews.id)

“Ini kan aneh, ada yang ngaku memiliki sertifikat, tapi tak pernah membuktikannya, namun kami memiliki bukti pembagian dari tahun 1962 dan tahun 1978 yang ditandatangani oleh Pemerintah Desa Palamba,” ucap Chresje Pandeiroot.

” Sejak kecil, kita (saya) bakobong (berkebun) disini bersama orangtua, dan tanah ini tak pernah diperjualbelikan,” ucapnya lagi.

Ditambahkan juga oleh, Lusje Rewah, sebelumnya sempat ada mediasi oleh Pemerintah Desa Rumbia, namun pihak yang mengaku sebagai pemilik sertifikat tak pernah menunjukkan bukti kepemilikan, hanya mengklaim memiliki dan itu ada di Desa dan BPN, sehingga mediasi tak berhasil.

Diketahui bahwa keluarga Pandeiroot Allow adalah keturunan dari Dotu Karel Sigar, yang selanjutnya melahirkan Susi Sigar yang menikah dengan Allow, lalu melahirkan Maria Allow yang akhirnya menikah dan menjadi  Keluarga  Pandeiroot Allow.

Menariknya, ketika wartawan hendak meninggalkan lokasi, berpapasan dengan sejumlah orang yang berada tak jauh dari lokasi dan membawa parang, dan ketika ditanya dikatakan akan melakukan pembersihan lahan sambil menunjuk wilayah yang juga merupakan lahan milik keturunan Pandeiroot Allow.

” Kaum Bapa mau bersih-bersih kintal,” ucap salah satu warga yang kabarnya mantan perangkat Desa Rumbia.

Selanjutnya, wartawan pun melanjutkan perjalanan dan bertemu Hukum Tua/ Kepala Desa Rumbia Oliver Dharmawan di Balai Desa Atep, dan oleh Hukum Oliver ditegaskan bahwa atas tanah tersebut telah ada sertifikat, namun selaku pemerintah dirinya menyarankan untuk menggugat saja sertifikat tersebut jikalau pihak keluarga memiliki surat.

Menariknya, ketika pihak keluarga dan Hukum Tua Desa Rumbia Oliver Dharmawan serta Kapolsek Langowan Selatan Iptu Edi Asri bertemu, terungkap bahwa Kapolsek ternyata tidak mengetahui informasi terkait permasalahan di Desa Rumbia tersebut dan tak pernah di informasikan oleh pemerintah Desa, padahal dirinya selaku pihak Kepolisian memiliki tanggungjawab sebagai kamtibmas.(SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *