Gerak Cepat, Kajari dan Bupati Sampang Berhasil Pulangkan Warga Korban TPPO di Arab Saudi

Banner Stop Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi bersama Kajari Sampang, Muchamad Iqbal (ist)

SAMPANG, CiptaNews.id – Upaya penyelamatan seorang warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial UH yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Arab Saudi akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui proses koordinasi lintas negara, korban berhasil ditemukan dan dijadwalkan dipulangkan ke Indonesia pada Senin (2/11/2026).

Proses penyelamatan tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Pemerintah Kabupaten Sampang, Atase Hukum Kejaksaan Agung RI di Riyadh, serta sejumlah pihak terkait di Arab Saudi.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula ketika UH tergiur tawaran bekerja di kawasan Jazirah Arab dengan iming-iming gaji menjanjikan, persyaratan administrasi yang mudah, serta kesempatan untuk bepergian ke luar negeri.

Namun, harapan memperoleh kehidupan yang lebih baik justru berubah menjadi situasi yang memprihatinkan.

Suami korban berinisial M, saat dihubungi Tim Investigasi Lacakpos pada Minggu (1/11/2026), menceritakan kondisi yang dialami istrinya dengan suara terbata-bata. Ia mengaku terpukul setelah menerima informasi bahwa sang istri mengalami perlakuan yang diduga tidak manusiawi selama berada di luar negeri.

Menurut M, pada awal Oktober 2026, dirinya mendapat kabar bahwa istrinya berada dalam kondisi memprihatinkan. Korban disebut tidak mendapatkan makanan selama beberapa hari hingga mengalami muntah darah.

Dalam kondisi tersebut, M kemudian berupaya mencari pertolongan dengan menyampaikan persoalan yang dialami istrinya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Muchamad Iqbal, SH.

Merespons laporan tersebut, Kajari Sampang, Muchamad Iqbal SH langsung melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sampang, termasuk Bupati H. Slamet Junaidi.

Muchamad Iqbal menjelaskan, pihaknya segera membantu pemenuhan dokumen administrasi kependudukan UH sebagaimana persyaratan yang diminta Atase Hukum Kejaksaan Agung RI di Riyadh, Arab Saudi.

Selain itu, dengan seizin dan atas atensi pimpinan secara berjenjang, komunikasi intensif terus dilakukan dengan jajaran terkait di luar negeri guna mempercepat proses pencarian, penyelamatan, hingga pemulangan korban.

Tim Kejagung Tempuh 450 Kilometer untuk Menemukan Korban

Proses penjemputan UH di Arab Saudi tidak berlangsung mudah. Tim Atase Hukum Kejaksaan Agung RI di Riyadh harus menempuh perjalanan darat sekitar 450 kilometer atau kurang lebih empat jam menuju Kota Al-Uyun untuk menemukan lokasi keberadaan korban.

Menurut penjelasan Muchamad Iqbal, setibanya di Al-Uyun sekitar pukul 16.00 waktu setempat, tim langsung berkoordinasi dengan perwira jaga Markas Kepolisian Al-Uyun, Letnan Satu Hammad Al-Karra.

Dalam koordinasi tersebut, tim menyampaikan identitas korban beserta nama dan nomor identitas majikan yang bersangkutan.

Langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian setempat melalui pengecekan data, menghubungi majikan, serta menghadirkan UH ke Markas Kepolisian Al-Uyun.

Proses itu sekaligus membuka akses bagi perwakilan Indonesia untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kekonsuleran kepada korban.

“Alhamdulillah, hari ini, Senin (2/11/2026), korban TPPO ini akan dijemput oleh suami dan anaknya, didampingi tim serta pegiat kemanusiaan di Bandara Juanda, Sidoarjo. Selanjutnya, korban akan diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Sampang,” ungkap Muchamad Iqbal.

Kajari Apresiasi Atase Hukum Kejagung RI

Muchamad Iqbal secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Atase Hukum Kejaksaan Agung RI di Riyadh, Sahdansyah Putera Jaya, beserta seluruh tim yang terlibat dalam proses penyelamatan tersebut.

Menurutnya, keberhasilan menemukan dan memfasilitasi pemulangan UH tidak terlepas dari respons cepat, kerja keras, serta koordinasi intensif seluruh pihak setelah menerima laporan mengenai kondisi korban.

“Atas berkat respons cepat dan kerja keras, setelah menerima laporan, Tim Atase Hukum Kejagung RI langsung bergerak dengan mengerahkan kewenangan yang ada untuk menjemput korban TPPO ke lokasi yang sudah dideteksi,” jelasnya kepada Lacakpos dan tim di Bandara Juanda, Sidoarjo, Senin (2/11/2026).

Ia juga mengapresiasi dukungan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, yang turut membantu proses administrasi dan koordinasi sehingga upaya pemulangan korban dapat berjalan.

Bupati Sampang Minta Aktor TPPO Diungkap

Terpisah, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kajari Sampang beserta jajaran Atase Hukum Kejaksaan Agung RI di Riyadh atas perhatian dan bantuan dalam proses pemulangan UH.

Ia berharap korban dapat segera kembali ke tengah keluarga dan memperoleh pendampingan yang diperlukan setelah mengalami peristiwa tersebut.

Bupati juga menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap praktik perdagangan orang, termasuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik dugaan tindak pidana tersebut.

“Stop TPPO. Saya berharap aparat penegak hukum (APH) dapat mengungkap aktor intelektualnya dan memproses hukum perkara ini secara tuntas, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Kasus yang menimpa UH menjadi pengingat bahwa praktik perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang dapat merenggut hak, keselamatan, dan martabat manusia.

Pemulangan korban menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri. Namun, penanganan perkara tidak seharusnya berhenti pada penyelamatan korban. Pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat serta proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan juga menjadi bagian penting untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.

(Az)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *