MANADO, CiptaNews.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) angkat bicara terkait polemik yang berkembang setelah Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).
Kejati Sulut menegaskan, penanganan perkara tersebut tidak didasarkan pada opini, pemberitaan mengenai sisi personal keluarga, maupun tekanan publik. Penyidik menyatakan proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama penyidikan.
Elisabeth Laluyan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2026. Menurut Kejati Sulut, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mendalami fakta terkait dugaan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT HWR.
Tak berhenti pada pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sekitar Rp3,206 miliar, emas seberat 84 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Bukan hanya soal uang dan barang bukti, penyidik juga mendalami dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan.
Dalam proses penyidikan, perhitungan kerugian lingkungan disebut mencapai lebih dari Rp11 miliar. Angka tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap dampak yang ditimbulkan dari dugaan aktivitas pertambangan.
Kejati Sulut menilai aspek pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan menjadi bagian penting yang harus diuji melalui proses hukum. Dugaan kerusakan lingkungan maupun potensi kerugian negara tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum melalui mekanisme pembuktian.
Di sisi lain, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Elisabeth Laluyan tidak ditempatkan di rumah tahanan negara.
Kejati Sulut menerapkan tahanan kota dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Penyidikan perkara PT HWR sendiri belum berhenti. Tim penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk mendalami kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H., memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Tim Penyidik Kejati Sulut memastikan proses penanganan perkara PT HWR akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Irvan, Sabtu (19/09/2026).
Ia menegaskan, proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Seluruh fakta yang ditemukan penyidik nantinya akan diuji melalui mekanisme hukum.
“Proses hukum tetap berjalan. Fakta akan diuji melalui mekanisme hukum, dan pada akhirnya pembuktian di persidanganlah yang menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak,” katanya.
Dengan demikian, perkara dugaan korupsi PT HWR masih berada dalam tahap penyidikan. Status tersangka yang disandang Elisabeth Laluyan merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan bersalah.
Kejati Sulut menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh, termasuk menelusuri dugaan aktivitas pertambangan, barang bukti, dampak lingkungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.(steven)






