MANADO, Cipta News – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun Anggaran 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Minahasa Utara.
Langkah tersebut, menurut INAKOR, merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta upaya pemberantasan korupsi melalui pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan kajian terhadap LHP BPK RI, INAKOR menilai terdapat sejumlah temuan yang perlu mendapat perhatian serius serta dipastikan tindak lanjutnya sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, BPK RI mencatat adanya kelebihan pembayaran pada KPU Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp1.047.388.026,54 dan pada KPU Kabupaten Minahasa Utara sebesar Rp479.997.215,01, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp1,53 miliar.
Selain itu, BPK juga mencatat pertanggungjawaban perjalanan dinas yang masih memerlukan verifikasi sebesar Rp53.132.677,00, serta potensi penerimaan negara yang belum dipungut dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp202.600.408,00.
INAKOR menjelaskan, temuan BPK tersebut meliputi sejumlah aspek, antara lain perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura), pertanggungjawaban perjalanan dinas, pembayaran ganda, hingga pelaksanaan kewajiban perpajakan. Seluruh temuan tersebut merupakan rekomendasi resmi BPK yang wajib ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan bahwa pelaporan kepada Kejati Sulut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum, melainkan sebagai pelaksanaan fungsi kontrol sosial dalam mendorong akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
“Kami menghormati hasil pemeriksaan BPK RI sebagai dokumen resmi negara. Karena itu, INAKOR akan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar dilakukan telaah sesuai kewenangan. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan alat bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, maka kami berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Rolly Wenas.
INAKOR juga mengajak seluruh penyelenggara negara untuk menghormati serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI secara tuntas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berintegritas.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa pernyataan dan rencana pelaporan yang disampaikan sepenuhnya mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara.
INAKOR menegaskan tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap langkah ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, sekaligus mendukung terwujudnya Asta Cita Presiden melalui pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tutup Rolly Wenas.(Steven)






