Bupati Minahasa Terbitkan Surat Edaran Pengucapan Syukur 2026, Warga Diminta Tanpa Miras dan Pesta Pora

Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 598/BH-VII-2026 tentang Pelaksanaan Pengucapan Syukur Tahun 2026 (ist)

MINAHASA, Cipta News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 598/BH-VII-2026 tentang Pelaksanaan Pengucapan Syukur Tahun 2026. Edaran yang ditandatangani Bupati Minahasa Robby Dondokambey di Tondano pada 10 Juli 2026 itu ditujukan kepada pimpinan golongan agama, pimpinan umat, dan seluruh jemaat se-Kabupaten Minahasa.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa Perayaan Hari Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa akan dilaksanakan secara serentak pada Minggu, 26 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Bupati Robby Dondokambey menekankan bahwa Pengucapan Syukur bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan harus dimaknai sebagai ekspresi iman dan rasa syukur kepada Tuhan atas berkat berupa kekuatan, kesehatan, serta kesempatan untuk bekerja dan berusaha.

Untuk menjaga suasana tetap khidmat, aman, dan kondusif, Pemkab Minahasa mengimbau masyarakat agar tidak merayakan Pengucapan Syukur dengan pesta pora. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak menjual, menyediakan, menyajikan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sehingga Pengucapan Syukur Tahun 2026 ini menjadi momentum yang tepat untuk terus menikmati kasih dan penyertaan Tuhan bagi kehidupan kita semua,” demikian kutipan dalam surat edaran tersebut.

Dalam upaya menjaga stabilitas selama pelaksanaan Pengucapan Syukur, Pemkab Minahasa juga menginstruksikan koordinasi lintas sektor.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSAUA) diminta menyampaikan pesan kepada seluruh umat dan jemaat agar bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta memperkuat semangat persaudaraan.

Sementara itu, pemerintah kecamatan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) diinstruksikan mengantisipasi potensi kerawanan maupun gangguan keamanan yang mungkin terjadi selama rangkaian perayaan berlangsung.

Surat edaran tersebut juga memuat sejumlah langkah strategis yang harus dilaksanakan, antara lain:

  • Melakukan pengaturan dan pengawasan bersama unsur TNI/Polri untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
  • Memantau pelaksanaan kegiatan keagamaan, khususnya ibadah di rumah-rumah ibadah, serta memberikan pengamanan agar berlangsung aman dan tertib.
  • Meningkatkan kesiapsiagaan melalui patroli di wilayah yang berpotensi terjadi keramaian maupun konflik.
  • Mengatur arus lalu lintas guna mencegah kemacetan serta memperlancar mobilitas masyarakat selama perayaan berlangsung.

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap Perayaan Pengucapan Syukur 2026 dapat berlangsung khidmat, aman, tertib, damai, serta menjadi momentum memperkuat rasa syukur dan kebersamaan seluruh masyarakat Minahasa.(*/steven)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *