MANADO, CiptaNews.id – Komitmen pemerintahan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui program Asta Cita kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada pengakuan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, yang menyebut adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi saat melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan. Menurut keterangan Menteri, amplop tersebut telah dikembalikan sebelum berlangsungnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM INAKOR menilai informasi tersebut merupakan fakta yang patut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan apabila dinilai relevan oleh penyidik KPK.
Ketua Harian DPN LSM INAKOR, Rolly Wenas, mengatakan setiap fakta yang berpotensi memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi seharusnya diuji melalui mekanisme hukum, bukan hanya berhenti pada klarifikasi di ruang publik.
“Negara hukum menghendaki setiap informasi yang memiliki relevansi terhadap suatu perkara diuji secara objektif melalui proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada narasi atau pernyataan di media,” ujar Rolly Wenas dalam keterangan pers di Manado, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, semangat Asta Cita Presiden yang menempatkan reformasi hukum, pemberantasan korupsi, dan pemerintahan yang bersih sebagai agenda prioritas harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, serta bebas dari perlakuan berbeda terhadap siapa pun.
INAKOR menyatakan dukungannya kepada KPK untuk menelusuri seluruh rangkaian fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk apabila penyidik memandang perlu meminta keterangan dari setiap pihak yang memiliki informasi relevan.
LSM INAKOR menilai terdapat sejumlah aspek yang layak didalami dalam proses penyidikan, antara lain mengenai tujuan pemberian amplop, isi amplop, kronologi pengembaliannya, keberadaan saksi maupun bukti pendukung, serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Namun demikian, seluruh aspek tersebut sepenuhnya merupakan ranah penyidik untuk dibuktikan melalui proses hukum.
Rolly menegaskan bahwa pernyataan organisasinya bukan merupakan tuduhan terhadap Menteri Kehutanan maupun pihak lainnya.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan penuh KPK berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Namun demi menjaga integritas pemberantasan korupsi, setiap fakta yang muncul di ruang publik sebaiknya diuji secara menyeluruh agar tidak menyisakan keraguan di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi Asta Cita akan sangat ditentukan oleh konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum. Siapa pun yang memiliki informasi penting patut dimintai keterangan apabila dianggap diperlukan oleh penyidik. Yang menjadi ukuran bukan jabatan atau kedudukan seseorang, melainkan fakta dan alat bukti,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, DPN LSM INAKOR mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara objektif sekaligus menghormati seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan KPK. Menurut organisasi tersebut, proses hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas intervensi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum serta menjadi indikator nyata bahwa komitmen pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden dijalankan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.(span)





