INAKOR Laporkan Dugaan Korupsi Sistematis di Dispora Minsel ke Kejati Sulut: Kerugian Negara Diyakini Lebih Besar dari Temuan BPK

Ketua LSM Inakor, Rolly Wenas saat memasukkan laporan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (ist)

MANADO, ciptanews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi secara sistematis di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2024, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diserahkan langsung ke Kejati Sulut pada Selasa (29/07/2025) sekitar pukul 13.50 WITA.

Bacaan Lainnya

“Dugaan Tipikor pada Dispora Minsel TA 2024 resmi kami laporkan. Temuan awal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp519 juta lebih hanyalah puncak dari gunung es. Kami meyakini kerugian negara sesungguhnya jauh lebih besar,” ujar Wenas.

Dalam penjelasannya, Wenas merinci bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp261,78 miliar pada 2024, dengan Dispora merealisasikan anggaran senilai Rp4,99 miliar. Dari angka tersebut, BPK mencatat indikasi penyimpangan senilai Rp519 juta lebih.

Bukan Sekadar Kelalaian, Tapi Dugaan Tindak Korupsi Terstruktur

Menurut analisis INAKOR, penyimpangan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kesalahan administratif semata. Lembaga tersebut menilai telah terjadi serangkaian tindakan yang diduga dirancang secara sadar dengan berbagai modus, mulai dari mark-up anggaran, pembayaran fiktif, hingga penyalahgunaan wewenang.

“Temuan kami mengarah pada belanja beasiswa tidak sesuai kondisi sebenarnya, honorarium fiktif, pembayaran ganda sewa gedung, hingga penggunaan suku cadang yang tidak sesuai. Ini bukan kelalaian, tapi pola yang sistematis,” tegas Wenas.

Beberapa modus operandi yang diidentifikasi antara lain:

  • Penggelembungan nilai beasiswa dan honorarium narasumber
  • Pembayaran beasiswa kepada penerima yang tidak berhak
  • Pembayaran honorarium kepada tim atau individu fiktif
  • Klaim fiktif pada kursus, pelatihan, dan sewa gedung
  • Pemindahan dana ke rekening pribadi pejabat
  • Pembiaran oleh pejabat terkait tanpa verifikasi dokumen

Indikasi Mens Rea Telah Terpenuhi ?

INAKOR menekankan bahwa indikasi niat jahat (mens rea) dalam kasus ini telah terpenuhi sejak awal. Bukti pemindahan dana ke rekening pribadi, penyusunan dokumen pertanggungjawaban fiktif, serta pelanggaran hukum yang dilakukan secara sadar dan berulang menjadi indikator kuat bahwa dugaan korupsi ini dilakukan secara aktif dan disengaja.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural. Ini adalah kejahatan keuangan negara. Fakta bahwa ada dana yang mengalir ke rekening pribadi sudah cukup menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang disengaja,” lanjutnya.

Pengembalian Uang Tak Menghapus Unsur Pidana

Wenas juga menegaskan bahwa pengembalian dana ke kas daerah, sebagaimana diamanatkan dalam rekomendasi BPK, tidak otomatis menghapus unsur pidana dari perbuatan tersebut.

“Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang telah selesai dilakukan saat dana diselewengkan atau dipindahkan secara tidak sah. Rekomendasi BPK bersifat administratif, sedangkan proses pidana adalah ranah berbeda yang tetap harus ditegakkan,” pungkasnya.

Desak Penelusuran Dana dan Penindakan Hukum

INAKOR mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh guna mengungkap aktor-aktor lain yang mungkin terlibat. Menurut lembaga ini, audit BPK yang bersifat sampling bisa saja melewatkan potensi kerugian yang lebih luas.

“Penegak hukum harus melakukan follow the money. Temuan BPK hanyalah permukaan dari sistem korupsi yang terstruktur. Kami harap Kejati Sulut merespons dengan serius laporan ini,” tutup Wenas.

Upaya konfirmasi dilakukan terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Minsel, DR. Fietber Soleman Raco, S.Pd,. M.Si melalui nomor wa +62 853-9855-XXXX, Rabu (30/07/2025) namun belum ada tanggapan.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *