Kasus Gagal Bayar Rp1,4 Miliar di Talaud, INAKOR Desak Kejati Sulut Bongkar Dugaan Korupsi APBD

Rolly Wenas, Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara (ist)

MANADO, CiptaNews.id – Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) segera mengambil langkah hukum tegas terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan APBD Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2024.

Ketua INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan kasus dugaan gagal bayar Pemerintah Kabupaten Talaud kepada PT. MAP sebesar Rp1,4 miliar adalah pintu masuk paling konkret untuk membongkar dugaan skema korupsi yang lebih besar.

Bacaan Lainnya

Menurut Wenas, proyek rekonstruksi jalan yang dikerjakan PT. MAP telah selesai 100 persen, bahkan disertai kontrak dan berita acara serah terima. Namun, hingga kini pembayaran tidak dilakukan.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Gagal bayar Rp1,4 miliar itu adalah kerugian negara yang jelas dan nyata. Uang ada, kontrak ada, pekerjaan selesai, tapi pembayaran ditahan. Itu patut diduga sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Rolly, Kamis (28/08/2025).

INAKOR juga menyoroti adanya dugaan pengalihan dana atau penggelapan anggaran yang menyebabkan pembayaran mandek. Rolly menilai perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tentang kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.

Wenas mendesak Kejati Sulut untuk segera memanggil pihak terkait, mulai dari Bendahara Umum Daerah (BUD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kasus ini jauh lebih mudah dibuktikan dibanding kerugian potensial. Ada bukti fisik dan dokumen kuat. Jaksa jangan ragu, ini momentum untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas,” ujar Wenas.

Lebih lanjut, Wenas mengingatkan bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemkab Talaud dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi dugaan tipikor.

“WTP hanya audit keuangan, bukan audit investigatif. Banyak pelaku korupsi cerdik menyembunyikan defisit dengan tidak mencatat utang. Misalnya, utang belanja Rp3 miliar yang tidak diakui. Laporan terlihat sehat, padahal faktanya defisit,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 5 Agustus 2025, INAKOR resmi melaporkan dugaan tipikor dalam pengelolaan APBD Kabupaten Talaud TA 2024 ke Kejati Sulut. Laporan bernomor 025-033/Lapeng/ext/DPWSULUT/LSM-INAKOR/VIII/2025 itu diterima petugas PTSP Kejati Sulut bernama Kezia.

Rolly menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kasus gagal bayar PT. MAP hanyalah puncak gunung es.

“Laporan kami menunjukkan dugaan manipulasi anggaran dan penyalahgunaan dana earmark bernilai puluhan miliar rupiah. Kami mendesak Kejati Sulut untuk bekerja sama dengan BPK dalam audit investigatif, bukan sekadar audit reguler. Jaksa punya wewenang penuh untuk membongkar skema ini,” pungkasnya.

Kasus gagal bayar Rp1,4 miliar di Talaud kini menjadi sorotan. Publik menunggu langkah Kejati Sulut: apakah berani membongkar skandal korupsi yang disebut-sebut terstruktur dan sistematis?

Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Talaud.(SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *