MANADO, ciptanews.id- Kinerja Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara Ir. Deicy Paath Patut di evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara, pasalnya Deicy Paath dianggap tidak mematuhi Undang – Undang Pelayanan Publik.
Berkali-kali wartawan mencoba menghubungi Kinerja Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara Ir. Deicy Paath melalui whatsappnya bahkan menyambangi Kantor Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara untuk minta bertemu, namun oleh petugas piket selalu dikatakan tak ada, bahkan diminta untuk buat janjian tetap juga tidak digubris.
Hal ini membuktikan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara Ir. Deicy Paath tidak memahami tupoksinya sebagai pejabat publik, bahkan akibat perilakunya wartawan mengalami hambatan didalam menjalankan profesi, padahal terlalu banyak informasi yang didapati di lapangan yang mau dikonfirmasi pada Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara Ir. Deicy Paath, namun karena tak bisa ditemui dan tak pernah ada tanggapan akhirnya membuat para awak media terhambat di dalam menjalankan profesinya.
Terbukti pada hari Senin (12/08/2024) siang, ketika sejumlah wartawan menyambangi Kantor Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara bukannya mendapatkan pelayanan publik, justru tak ada satupun petugas piket yang berada di tempat, padahal didapati ada baliho dengan ukuran sedang tertulis Maklumat Pelayanan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Sulawesi Utara, namun tak ada satupun petugas piket.
Sekretaris DPD PJS Sulawesi Utara, Steven Pande-iroot yang juga turut menyambangi menilai ketiadaan petugas piket untuk memberikan pelayanan publik itu sama saja dengan kerugian negara, karena negara telah memberikan gaji kepada pegawai untuk bekerja, namun tidak dilaksanakan.
Bukan hanya itu, dengan fakta ini Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara Ir. Deicy Paath sama saja seperti merusak citra pemerintahan ODSK yang selalu mengkampanyekan Sulut Hebat, namun tidak mendapat dukungan dari Kadis.
Oleh karena itu, dengan fakta- fakta ini harusnya Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey melakukan evaluasi terhadap Kadis PUPR Provinsi Sulawesi Utara Ir. Deicy Paath kalau perlu dilakukan demosi, karena tidak mampu melaksanakan pelayanan publik.
Terkait hal ini, wartawan mencoba menghubungi Kadis PUPR Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (13/08/2024) melalui whatsappnya, namun belum ada tanggapan.(*Fora)






