Puluhan Excavator Hancurkan Kebun Raya Megawati Ratatotok, Kadis LH Mitra Kaget dan Lapor Polisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mitra, Arnold Mokosolang dengan latar belakang gerbang masuk Kebun Raya Megawati Ratatotok (ciptanews.id)

MITRA, CiptaNews.id — Dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Megawati Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, memicu keprihatinan serius. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mitra, Arnold Mokosolang, mengaku kaget saat menemukan alat berat jenis excavator beroperasi di kawasan yang seharusnya dilindungi.

Temuan itu terjadi tak lama setelah dirinya resmi dilantik sebagai Kadis LH pada 10 September 2025. Selanjutnya bersama timnya, Mokosolang melakukan inspeksi lapangan dan mendapati aktivitas penggalian di lahan milik pemerintah tersebut.

Bacaan Lainnya
Alat berat di lokasi Kebun Raya Megawati Ratatotok (ciptanews.id)

“Kami mendapati sejumlah excavator melakukan aktivitas di lahan Kebun Raya Megawati Ratatotok. Dari informasi yang ada, kegiatan ini berkaitan dengan pertambangan tanpa izin,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan, bahwa kawasan Kebun Raya Megawati Ratatotok masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dilarang keras untuk kegiatan eksploitasi, penambangan, maupun pengrusakan lingkungan.

Alat berat di lokasi Kebun Raya Megawati Ratatotok (ciptanews.id)

Setelah melakukan pemeriksaan awal, Mokosolang melaporkan temuan tersebut kepada Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli, yang kemudian ditindak lanjuti dengan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, yakni Polres Mitra.

Namun, mirisnya, meski laporan telah disampaikan, aktivitas penggalian justru semakin masif. Puluhan excavator terus beroperasi di area kebun raya tanpa rasa takut terhadap ancaman hukum.

Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan jelas mengatur sanksi berat bagi pelaku perusakan lingkungan.

  • Pasal 98 ayat (1): Pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar bagi yang sengaja merusak lingkungan.
  • Pasal 99 ayat (1): Jika karena kelalaian, pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

Sementara itu, aktivitas PETI juga diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba:

  • Pasal 158: Penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi pelaku tambang tanpa izin.
  • Pasal 161A: Hukuman serupa bagi siapa pun yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Minahasa Tenggara belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan aktivitas PETI dan pengrusakan lingkungan di Kebun Raya Megawati Ratatotok.(REDS)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *