LOMBOK BARAT, CiptaNews.id — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) kembali menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Pada Rabu, 30 Oktober 2025, Tim Gakkumhut Jabalnusra bersama Korem 162/Wira Bhakti melakukan tindakan pengamanan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pelangan RTK.07, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas memasang papan larangan dan PPNS Line di empat titik strategis sebagai tanda area penegakan hukum.
Meski demikian, aktivitas tambang ilegal di kawasan itu dilaporkan masih terus berlangsung. Lebih dari 500 penambang masih beroperasi menggunakan gelondong, kompresor, merkuri, dan sianida, tanpa bantuan alat berat.
Menurut Ditjen Gakkum, dinamika sosial dan jumlah pelaku yang cukup besar menjadi pertimbangan tersendiri sehingga Operasi Tangkap Tangan (OTT) belum dapat dilakukan secara langsung. Namun, langkah penindakan bertahap terus dijalankan, bersamaan dengan penelusuran aktor pengendali di balik aktivitas ilegal tersebut.
Selain tindakan hukum, pemerintah juga menyiapkan opsi solusi legal berupa pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar kegiatan ekonomi masyarakat dapat berjalan tanpa merusak kawasan hutan.
KLHK mengajak seluruh pihak untuk turut serta menjaga kelestarian hutan dari kerusakan akibat penambangan liar.
“Mari bersama lindungi hutan dari kerusakan,” tulis Ditjen Gakkum Kehutanan melalui laman resminya di Facebook.(*/SPAN)






