MANADO, Cipta News – Pembentukan Tim Khusus (Timsus) Gubernur Sulawesi Utara untuk percepatan akses program strategis nasional oleh Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) menuai sorotan dari masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Sulawesi Utara menilai keberadaan tim non-struktural tersebut tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pengawasan publik yang ketat.
Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menegaskan bahwa klaim Timsus bekerja secara sukarela dan tidak menggunakan anggaran APBD tidak otomatis menghilangkan potensi persoalan tata kelola pemerintahan.
“Perlu kami tegaskan, ketiadaan honorarium maupun pembiayaan dari APBD bukan alasan untuk menurunkan standar transparansi dan akuntabilitas. Justru tim non-struktural seperti Timsus berpotensi menjadi ruang abu-abu kekuasaan jika kewenangan, peran, dan mekanisme pertanggungjawabannya tidak dibuka secara jelas kepada publik,” tegas Rolly, Selasa (27/01/2026).
Menurut INAKOR, setiap tim bentukan kepala daerah, meskipun berada di luar struktur birokrasi formal, tetap wajib tunduk pada prinsip good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Rolly menilai publik berhak mengetahui secara terbuka tugas konkret Timsus, sejauh mana kewenangannya dalam proses pengambilan kebijakan, serta mekanisme kontrol dan pertanggungjawaban yang diterapkan. Terlebih, Timsus disebut memiliki peran strategis dalam membuka akses ke kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
“Harus ada kejelasan siapa berbuat apa, kepada siapa bertanggung jawab, dan batas kewenangannya sampai di mana. Tanpa kejelasan tersebut, potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan pengaruh akan selalu terbuka,” ujarnya.
Lebih lanjut, INAKOR mengingatkan bahwa upaya mengejar program dan anggaran strategis dari pemerintah pusat tidak boleh bergeser ke pendekatan personal atau jalur informal yang berisiko merusak sistem perencanaan dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Akses program strategis nasional harus berbasis dokumen perencanaan daerah, kebutuhan objektif masyarakat, serta mekanisme birokrasi yang sah. Pembangunan daerah tidak boleh ditentukan oleh jejaring personal atau kedekatan tertentu, karena di situlah penyimpangan sering bermula,” kata Rolly.
Sebagai bagian dari peran kontrol masyarakat sipil, LSM INAKOR menegaskan akan melakukan pengawasan aktif dan terbuka terhadap keberadaan serta kinerja Timsus Gubernur Sulawesi Utara.
“Jika Timsus benar-benar bekerja untuk kepentingan publik secara transparan dan akuntabel, tentu patut diapresiasi. Namun apabila menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, koreksi harus dilakukan sejak dini. Ini bukan soal suka atau tidak suka, melainkan soal menjaga integritas pemerintahan daerah,” pungkasnya.(SPAN)






