Ringankan Beban Masyarakat, Gubernur Sulut Tetapkan Tiga Kebijakan Strategis PKB 2026

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menetapkan tiga kebijakan strategis dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 (ysk)

MANADO, Cipta News – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menetapkan tiga kebijakan strategis dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan keringanan sekaligus kemudahan bagi masyarakat serta mendorong peningkatan kesejahteraan di Sulawesi Utara.

“Kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat adalah prioritas utama saya,” ujar Gubernur Yulius Selvanus, Rabu (7/1/2026), sebagaimana dikutip dari akun Facebook resminya.

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak tanpa memberatkan wajib pajak.

Adapun tiga kebijakan penting yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yakni, pertama, keringanan pokok pajak sebesar 25 persen. Pemerintah Provinsi Sulut memberikan potongan 25 persen terhadap pokok PKB tahun 2026. Dengan kebijakan ini, tidak akan terjadi kenaikan pajak kendaraan bermotor bagi seluruh pemilik kendaraan di Sulawesi Utara.

Kedua, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan, sehingga tidak lagi dikenakan pajak progresif tambahan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan rasa keadilan serta keleluasaan bagi wajib pajak sesuai dengan kemampuan ekonominya.

Ketiga, pembebasan PKB selama satu tahun bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi Sulut mengimbau pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut untuk segera melakukan proses pindah administrasi di kantor Samsat se-Sulawesi Utara.

Gubernur Yulius Selvanus berharap, penerapan ketiga kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan mobilitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Semoga kebijakan ini membawa manfaat dan membantu kita bersama-sama membangun Sulawesi Utara yang lebih maju dan sejahtera,” tutupnya.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *